Tampilkan postingan dengan label FIQIH WANITA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label FIQIH WANITA. Tampilkan semua postingan

Minggu, 08 Maret 2020

HUKUM MEMAKAI GELANG KAKI UNTUK WANITA


HUKUM MEMAKAI GELANG KAKI UNTUK WANITA

Hukumnya diperbolehkan asal tidak berlebihan (isyrof) dan tidak makruh karena hal itu termasuk jenis perhiasan yang dilegalkan dalam Islam menurut para ulama madzhab empat 
(Hanafi, Maliki, Syafi’I dan Hanbali) 

Hanya saja,terdapat sebuah pendapat dikalangan Syafi’iyyah atas kelegalan perhiasan kaki diatas asal tidak melebihi batas kewajaran yang berlaku disekitar yang ukuran standardnya tidak lebih berat dari satu mitsqal (4.4 gram). 

Ketentuan kelegalan diatas masih dibatasi bila pemakaian perhiasan diatas murni dengan maksud untuk hiasan diri bukan menarik simpati dari lawan jenis, 
karena bila ini yang terjadi maka menjadi muthlak haram pemakaiannya berdasarkan firman ALLAH Ta’ala :

QS. AL AHZAB 
(Golongan-Golongan yang bersekutu)
 – SURAH 33 ayat 33 [QS. 33:33]

وَ قَرۡنَ فِیۡ بُیُوۡتِکُنَّ وَ لَا تَبَرَّجۡنَ تَبَرُّجَ الۡجَاہِلِیَّۃِ الۡاُوۡلٰی وَ اَقِمۡنَ الصَّلٰوۃَ وَ اٰتِیۡنَ الزَّکٰوۃَ وَ اَطِعۡنَ اللّٰہَ وَ رَسُوۡلَہٗ ؕ اِنَّمَا یُرِیۡدُ اللّٰہُ لِیُذۡہِبَ عَنۡکُمُ الرِّجۡسَ اَہۡلَ الۡبَیۡتِ وَ یُطَہِّرَکُمۡ تَطۡہِیۡرًا

Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan (bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliah dahulu, dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya.
Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, wahai ahlulbait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.

―QS. 33:33

QS. AN NUUR (Cahaya)
– SURAH 24 ayat 31 [QS. 24:31]

وَ قُلۡ لِّلۡمُؤۡمِنٰتِ یَغۡضُضۡنَ مِنۡ اَبۡصَارِہِنَّ وَ یَحۡفَظۡنَ فُرُوۡجَہُنَّ وَ لَا یُبۡدِیۡنَ زِیۡنَتَہُنَّ اِلَّا مَا ظَہَرَ مِنۡہَا وَ لۡیَضۡرِبۡنَ بِخُمُرِہِنَّ عَلٰی جُیُوۡبِہِنَّ ۪ وَ لَا یُبۡدِیۡنَ زِیۡنَتَہُنَّ اِلَّا لِبُعُوۡلَتِہِنَّ اَوۡ اٰبَآئِہِنَّ اَوۡ اٰبَآءِ بُعُوۡلَتِہِنَّ اَوۡ اَبۡنَآئِہِنَّ اَوۡ اَبۡنَآءِ بُعُوۡلَتِہِنَّ اَوۡ اِخۡوَانِہِنَّ اَوۡ بَنِیۡۤ اِخۡوَانِہِنَّ اَوۡ بَنِیۡۤ اَخَوٰتِہِنَّ اَوۡ نِسَآئِہِنَّ اَوۡ مَا مَلَکَتۡ اَیۡمَانُہُنَّ اَوِ التّٰبِعِیۡنَ غَیۡرِ اُولِی الۡاِرۡبَۃِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفۡلِ الَّذِیۡنَ لَمۡ یَظۡہَرُوۡا عَلٰی عَوۡرٰتِ النِّسَآءِ ۪ وَ لَا یَضۡرِبۡنَ بِاَرۡجُلِہِنَّ لِیُعۡلَمَ مَا یُخۡفِیۡنَ مِنۡ زِیۡنَتِہِنَّ ؕ وَ تُوۡبُوۡۤا اِلَی اللّٰہِ جَمِیۡعًا اَیُّہَ الۡمُؤۡمِنُوۡنَ لَعَلَّکُمۡ تُفۡلِحُوۡنَ

Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat.
Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan.
Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.
Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.
―QS. 24:31

Menurut Ibn Katsir “Konon wanita Arab di zaman Jahiliyyah mengenakan gelang dikakinya, mereka berjalan tanpa suara namun untuk menarik perhatian lawan jenisnya ayunan kakinya dibuat sedemikian rupa hingga menimbulkan suara gemerincing di kakinya dan menarik perhatian dari lawan jenisnya”.

Referensi : 

- I'ANATUT THOLIBIN : 

ﻭﻳﺤﻞ ﺍﻟﺬﻫﺐ ﻭﺍﻟﻔﻀﺔ - ﺑﻼ ﺳﺮﻑ - ﻻﻣﺮﺃﺓ ، ﻭﺻﺒﻲ - ﺇﺟﻤﺎﻋﺎ - ﻓﻲ ﻧﺤﻮ ﺍﻟﺴﻮﺍﺭ ، ﻭﺍﻟﺨﻠﺨﺎﻝ ، ﻭﺍﻟﻨﻌﻞ ، ﻭﺍﻟﻄﻮﻕ

- MUGHNI AL-MUHTAAJ I/392 :

ولا يكره للمرأة لبس خاتم الفضة خلافا للخطابي قاله في المجموع ولم يتعرض الأصحاب لمقدار الخاتم المباح ولعلهم اكتفوا فيه بالعرف أي وهو عرف تلك البلد وعادة أمثاله فيها فما خرج عن ذلك كان إسرافا كما قالوه في خلخال المرأة هذا هو المعتمد وإن قال الأذرعي الصواب ضبطه بدون مثقال لما في صحيح ابن حبان وسنن أبي داود عن أبي هريرة أن النبي صلى الله عليه وسلم قال للابس الخاتم الحديد ما لي أرى عليك حلية أهل النار فطرحه فقال يا رسول الله من أي شيء أتخذه قال اتخذه من ورق ولا تتمه مثقالا قال وليس في كلامهم ما يخالفه اه

 - AL-MAUSUUAH AL-FIQHIYYAH VII/88 : 

قَال اللَّهُ تَعَالَى : { وَلاَ تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الأُْولَى } (2) ….وَلاَ يَجُوزُ لَهَا أَنْ تَأْتِيَ مِنَ الأَْعْمَال مَا يُلْفِتُ النَّظَرَ إِلَيْهَا وَيَتَرَتَّبُ عَلَيْهِ الاِفْتِتَانُ بِهَا ، قَال تَعَالَى : { وَلاَ يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ } (7) قَال ابْنُ كَثِيرٍ : كَانَتِ الْمَرْأَةُ فِي الْجَاهِلِيَّةِ إِذَا كَانَتْ تَمْشِي فِي الطَّرِيقِ ، وَفِي رِجْلِهَا خَلْخَالٌ صَامِتٌ لاَ يُعْلَمُ صَوْتُهُ ، ضَرَبَتْ بِرِجْلِهَا الأَْرْضَ فَيَسْمَعُ الرِّجَال طَنِينَهُ ، فَنَهَى اللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى الْمُؤْمِنَاتِ عَنْ مِثْل ذَلِكَ ، وَكَذَلِكَ إِذَا كَانَ شَيْءٌ مِنْ زِينَتِهَا مَسْتُورًا ، فَتَحَرَّكَتْ بِحَرَكَةٍ لِتُظْهِرَ مَا هُوَ خَفِيٌّ دَخَل فِي هَذَا النَّهْيِ لِقَوْلِهِ تَعَالَى : { وَلاَ يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ } .
(2) سورة الأحزاب / 33 . (7) سورة النور / 31 .

- AL-MAUSUUAH AL-FIQHIYYAH VII/282 :

الإِْسْرَافُ فِي التَّحَلِّي كَاتِّخَاذِ الْمَرْأَةِ أَكْثَرَ مِنْ خَلْخَالٍ مِنَ الذَّهَبِ : 11 - إِذَا اتَّخَذَتِ امْرَأَةٌ خَلاَخِل كَثِيرَةً لِلْمُغَايَرَةِ فِي اللُّبْسِ جَازَ ؛ لأَِنَّهُ يَجُوزُ لَهَا اتِّخَاذُ مَا جَرَتْ عَادَتُهُنَّ بِلُبْسِهِ مِنَ الذَّهَبِ ، قَل ذَلِكَ أَوْ كَثُرَ ، لإِِطْلاَقِ الأَْدِلَّةِ كَقَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أُحِل الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ لإِِنَاثِ أُمَّتِي وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا . (2) وَفِي الْمَذْهَبِ الشَّافِعِيِّ وَجْهٌ بِالْمَنْعِ إِذَا كَانَ فِيهِ سَرَفٌ ظَاهِرٌ ، وَالْمَذْهَبُ الْقَطْعُ بِالْجَوَازِ . (3)
(3) المجموع ( 6 / 40 ) ، وكشاف القناع ( 2 / 239 ) ، والقوانين الفقهية ( ص430 ) ، وابن عابدين ( 5 / 224 ،

PISSKTB
Wallahu a'lam...

#SantriMbelinxsID
#NahdhotulUlama
#AhlusSunnahWalJamaahAnNahdhiyyah

Jumat, 07 Februari 2020

KENAPA KALO PEREMPUAN AKAN BERWUDLU DISARANKAN UNTUK PIPIS DULU.......?

KENAPA KALO PEREMPUAN AKAN BERWUDLU DISARANKAN UNTUK PIPIS DULU.......?

Kita belajar ilmu fiqih bareng-bareng yuk...

Ada yg tahu maksudnya pipis dulu sebelum wudhu ?

Tentang ibu-ibu....rempong dengan mbak-mbak... nya yang hbis pulang dari pondok...

Mbak,...... tanya dong!!..... Saya sering lihat
mbak-mbak santri kalau mau sholat, wudlu ribet banget...

Katanya "WAJIB" pipis dan "WAJIB" lepas celana dalam?

Emang ada dalil yg mewajibkan itu semua.....?

JAWAB : 

Ya nggak ada dalilnya Say,,,,,,,
Cuman ketika hendak sholat kan memang harus suci tubuh,baju,mukena plus tempatnya.

Yuk...Kita Bahas dari Segi Tubuhnya.

Kita mulai dari tubuh yaaa,,,,

Untuk setiap perempuan memiliki ruthubatil farji
(keringat vagina) , yang selalu basah/lembab diarea
kewanitaannya.

Dalam hal ruthubah (Cairan) ini dibagi menjadi tiga,

ada rutubah (Cairan)yg kluar dari dalam,
ada yg kluar dr area tengah-tengah,
ada yg kluar dr luar (bibir vagina).

-Jika ruthubah keluar dari dalam, jelas najis dan harus dibasuh,

-Jika dr tengah, maka ada qoul yang bilang najis dan ada yg bilang tdk najis,

-Jika yang keluar dari luar atau area bibir farji maka
sepakat ulama tidak najis.

Dlm hal ini, hanya dokter kewanitaan yang bisa
mendeteksi itu keluar dari dalam,tengah atau luar.

Kalo kita tidak bisa membedakannya setiap saat.
Untuk cairan yang keluar dari vagina wanita adakalanya cairan itu putih bening atau kuning encer, yang biasanya keluar ketika muncul syahwat cairan ini dinamakan madzi.

Lalu cairan yang berwarna putih,keruh kental yang biasa keluar setelah kencing atau ketika mengangkat beban berat cairan ini dinamakan wadzi.

Kedua cairan tersebut najis jadi harus disucikan ketika hendak sholat maka dari itu dianjurkan melepas CD membersihkan vagina kemudian baru berwudlu.

Untuk bersuci ,Diutamakan air pancuran atau air yang mancur/mengalir bisa dengan selang atau shower.

Jika tidak ada,boleh dengan menggunakan gayung.

Ketika mau mensucikan dengan setengah berdiri mohon maaf paha jangan nyingkup/merapat, untuk memudahkan membersihkan lebih baik dibuka agar lipatan bisa terjangkau. 

Jika sudah dibersihkan baru di basuh dari pusar kebawah.

Semua wanita memang mengeluarkan cairan (keputihan) tapi ini bisa di hindari / mengurangi dengan menjaga kebersihan farji, caranya setelah pipis keringkan pakai handuk kecil khusus buat itu, pastikan harus kering karena cairan itu keluar karena farji yg lembab.

Jika terpaksa pipis dengan jongkok di toilet,maka posisinya di balik badannya, jangan posisi seperti BAB dan air pipisnya jangan di jatuhkan pas di air tp agak ke pingir biyar tidak mbalik airnya ke tubuh/CD dan di saat membersihkan jg posisinya sama tetapi pelan-pelan saja saat menyiramkan airnya.

Dari keterangan dia atas , demi kehati-hatian, kita disarankan membasuh area kewanitaan sebelum berwudlu alias pipis dulu. Pahaaaaammm???
Lanjuuut,,,,

Sekarang Pakaian.

Baju harus suci,,,, kalo baju Insya Allah yakin suci,
Tapi kalo celana dalam (CD) .....?.?.?

Hati hati ya,,, CD disarankan dilepas semua ketika pipis, jangan sampai dilepas sampai lutut saja, kemudian pipis sambil jongkok, bisa dipastikan CD nya ikut kena najis karena terkena percikan pipis.

Khusus buat perempuan.

Ketika bersuci untuk perempuan sehabis pipis, jangan sambil duduk(nongkrong) dikarenakan ketika menyiramkan air, pasti percikan air akan kembali ke bagian tubuh, mohon maaf apalagi jika CD tidak dilepas. Di perparah jika dikloset, klosetnya mengandung air. Sudh pasti percikan tersebut kembali kebagian tubuh.

Jika sambil berdiri sempurna... Air utk bersuci tidk merata, mohon maaf krn wanita area tersebut banyak lipatan.
Lebih baik bersuci setengah berdiri, akan mudah dibasuh lipatan, juga Akan meminimalkann percikan air yg kembali ketubuh, meskipun ada percikan itu dibagian kaki... Dan mudah disucikan

Lanjuuuut,,,

Mukena,,,, kenapa ada sebagian Pesantren yang
mewajibkan mukena terusan....?? 

Kenapa tidak boleh mukena potongan...???

Sebab mukena potongan susah untuk sah sholatnya.

Kok bisa????

Bisa doooong,,,, penjelasannya panjang gaessss,,,,

Yang jelas,Pelajaran seperti ini hanya ada di Pesantren, tidak ada di sekolah-sekolah umum,.

Makanya mondok!!!😄😄

1.MUKA

Muka memang bukanlah aurot wanita ketika sholat 

Jadi... hati-hati lah!!!

Ketika menggunakn mukena, biasanya perempuan yang memakai mukena potongan maupun tidak, menaruh tempat dagunya pas dibatas leher, bukan didagu,, padahal dari batas leher sampai dagu itu bukan trmasuk wajah, jadi harus tertutup.

2.TANGAN

Disini yang tidak termasuk Aurot sholat, adalah telapak tangan, jadi ketika yang sholatnya menggunakan mukena potongan haruslah sangat hati-hati.

Ketika takbir, biasanya mengangkat tangan beserta mukenanya(saya kira prakteknya sudah pada tahu) maka saat itu pula, apabila teman-teman tidak memakai baju panjang, bisa jadi seluruh tangan anda kelihatan, itu bisa membuat sholat anda tidak sah, atau harus diulang. 

Maka lebih amannya menggunakan mukena terusan.

Ketika ruku', apabila mukena potonganya tidak panjang, bisa jadi Ketika ruku' kalau dilihat dari tempat sujud kok aurotnya kelihatan , maka tidak sah.

Kaki, Ini sering sekali saya lihat, banyak orang yang memakai mukena potongan apalagi yang bawahannya pendek.

Untuk jidat usahakan dari alis sampai slayer atau daleman, lebarnya kurang lebih 3 jari, gituuu say..
maka dari itu, belajar beribadah jangan asal asalan saja ya😊...

Yuuuuuukkk anak-anak kita..ke masukin ke pondok pesantren yang benar...karena belajar ibadah disitulah tempat nyahhh...

Maaf kalo ada yang salah ya😊🙏🙏....

Re share
#SantriMbelinxsID
#NahdhotulUlama
#AhlusSunnahWalJamaahAnNahdhiyyah

TERJEMAHAN KITAB KASYIFATUS SAJA - SYARAH SAFINATUN NAJA

TERJEMAHAN KITAB KASYIFATUS SAJA  - SYARAH SAFINATUN NAJA | Pustaka Mampir Karya Syekh Muhammad Nawawi b...