Selasa, 17 Maret 2020

TERJEMAHAN AL FUTUHAT AL MAKKIYYAH


Menyibak Misteri Pembuka Rahmat Ilahi, Kitab Al-Futuhat Al-Makkiyyah 
Karya Muhyiddin Ibn Al-Arabi ra. 
===========================

"Ilmu pengetahuan tak akan memberikan sebagian dirinya kepadamu sampai engkau memberikan seluruh dirimu kepadanya" 

Pepatah di atas menjadi gambaran yang pas tentang bagaimana para ulama mendedikasikan hidup dan kehidupannya demi mendulang ilmu. Di antara sekian banyak pendulang ilmu Ilahi, Asy-Syaikh Al-Akbar Muhammad bin 'Ali Muhyiddin Ibn Al-Arabi ra. adalah salah satu tokoh yang dianggap paling misterius dan kontroversial, baik dalam laku hidup maupun karya-karyanya. Hampir semua karya tulisnya dianggap gelap, tak jelas dan tak patut untuk didaras oleh akal-akal awam. Bahkan sebagian ulama mengharamkan buku-buku beliau untuk dibaca, lantaran khawatir pemahaman yang salah akan membawa pada kesesatan dan pelanggaran syariat.

Tak hanya ulama timur tengah saja, beberapa ulama besar nusantara juga tak ketinggalan memfatwakan hal serupa. Fatwa tersebut digaungkan di depan khalayak ramai, lalu dibawa dan dikampanyekan oleh mereka yang bertaklid buta pada fatwa itu tanpa  berani bertanya dan menanyakan. Namun, sejauh manakah anggapan itu bisa dibenarkan? Apakah sebegitu buruknya adab seorang Syaikh Ibn Al-Arabi ra. hingga berani membongkar rahasia-rahasia Ilahi yang tak patut dibongkar? Benarkah seorang ulama sufi muhaqqiq yang seumur hidupnya hanya mencari dan mengajarkan ilmu itu ternyata hanya mengajarkan kesesatan?

Untuk menjawab pertanyaan ini, ada baiknya kita mengesampingkan terlebih dahulu fatwa-fatwa tersebut, dan secara objektif melihat apa yang disampaikan Sang Syaikh dalam karya-karyanya. Kitab Al-Futuhat Al-Makkiyyah adalah salah satu karya beliau yang cukup bisa mewakili untuk diteliti. Di dalamnya terdapat hampir seluruh tema bahasan yang pernah digagas oleh Syaikh Ibn Al-Arabi ra. Dan karya ini adalah salah satu buah tangan beliau yang diklaim sangat rumit dan tak mudah dipahami. Tidak hanya oleh para pemula, namun juga oleh para kiyai yang mumpuni dan ulama-ulama besar. 

Tak jarang kita mendengar seorang kiyai atau ulama yang membeli kitab ini dalam bahasa aslinya lalu membaca dari halaman muka dan merasa kesulitan. Sukar dan peliknya paparan kitab masih terasa hingga puluhan halaman kemudian. Sampai-sampai sebagian besar mereka seakan putus asa, menutup kitab dan menganggap kitab ini bukan bacaan yang pantas untuk pemahamannya. Kalau bagi seorang ulama dan kiyai saja kitab ini tak pantas dibaca dan tak mudah dipahami, lalu bagaimana dengan orang awam? Demikian kira-kira kesimpulan sebagian beliau untuk kitab ini. 

Seperti pepatah di awal, hanya mereka yang mendedikasikan hampir seluruh waktu hidupnya yang bisa diberi sebagian pemahaman dari karya-karya Syaikh. Salah satunya adalah ulama dari Aljazair, 'Abd Al-Baqi Miftah. Dalam salah satu karyanya, Buhuts Hawla Kutub wa Mafahim Asy-Syaikh Al-Akbar, beliau memberi beberapa panduan untuk bisa menguak misteri kitab Al-Futuhat Al-Makkiyyah. 

Salah satu panduan penting yang sangat jarang dikemukakan peneliti lain adalah tentang susunan kitab. Tidak seperti umumnya karya tulis, bagian-bagian awal dari kitab ini, dari khutbah kitab, mukadimah, isyarat-isyarat tentang huruf pada bab 2, terus sampai penjelasan kalimah basmalah pada bab 5, akan sangat sulit dipahami bagi mereka yang belum memiliki dasar keilmuan dan pengetahuan irfani. Seakan-akan Syaikh menjadikan bab-bab awal ini sebagai sebuah benteng penghalang bagi mereka yang tidak cukup kuat dan tajam ambisi irfaninya untuk memasuki medan pembahasan kitab. Untuk itu, pembaca bisa melewati saja bab-bab yang terasa sulit dan langsung menuju pada bab-bab lain yang lebih banyak mengandung penjelasan dan lebih mudah dipahami.

Puluhan, bahkan ratusan halaman awal pada edisi terjemahannya, memang berisi ringkasan dan kalimat-kalimat padat tanpa penjelasan. Tetapi penjabaran kalimat-kalimat tersebut tersebar di halaman-halaman selanjutnya. Pembaca akan memahami setiap kalimat sulit di awal ketika tema-tema tersebut mulai didedah di sepanjang kitab. 

Tidak seperti anggapan banyak orang, Syaikh Ibn Al-Arabi ra. adalah salah satu penulis yang mampu menjelaskan sesuatu dengan sangat gamblang, jelas dan sistematis. Terkadang, saat menjelaskan satu tema tertentu, diksi tulisan beliau seperti ditujukan pada orang awam, sehingga pilihan kata yang dipakai sangat ringan dan mudah dipahami. 

Di sisi lain, Syaikh Ibn Al-Arabi ra. adalah ulama yang sangat-sangat pandai menjaga adab Ilahi. Beliau tak pernah sekali pun menulis tentang Allah Swt. dan ilmu-ilmu ketuhanan dalam kitab-kitabnya yang tak pantas untuk ditulis. Sering kali saat membahas sesuatu, beliau berhenti pada titik tertentu dan mengatakan bahwa penjelasan lebih jauh tentang masalah tersebut tidak pantas untuk ditulis dalam kitab-kitab. Bagi mereka yang ingin mendapat penjelasan lebih lanjut harus mendengar langsung dari lisan beliau, seperti halnya para sahabat yang mendengar langsung dari lisan Nabi Saw. 

Demikianlah sekelumit panduan untuk menyibak misteri kitab agung ini. Dan tidak seharusnya dugaan-dugaan tak beralasan membuat rahmat Ilahi dalam kalimat-kalimat suci para wali menjadi terhalang bagi hamba-hamba pencari cinta Ilahi.

Syaikh Muhammad bin Alawi Al-Maliki ra., ulama agung guru ulama-ulama nusantara, mengatakan dalam satu kesempatan: Berkata Ibn Al-Arabi, "Sesungguhnya aku sangat berkeinginan mengikuti Rasulullah Saw. dalam segala sesuatu. Dalam gerakanku, diamku, ucapanku dan perbuatanku. Dan tidak ada yang berkurang dariku dari semua itu kecuali satu hal. Aku tidak memiliki putri bernama Fatimah, dan tidak mempunyai menantu bernama 'Ali."

وَاللهُ يَقُولُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيلَ

Untuk pemesanan terjemahan kitab tersebut bisa inbox/chat http://www.wa.me/6281325276424

081325276424

Sudah ada 4 jilid.Nantikan terjemahan jilid2 berikutnya ya...

#SantriStoreID
#SantriMbelinxsID
#NahdhotulUlama
#AhlusSunnahWalJamaahAnNahdhiyyah

Kamis, 12 Maret 2020

BAHTSUL MASAIL TATA KELOLA MASJID

BAHTSUL MASAIL TATA KELOLA MASJID


Deskripsi Masalah

Masjid merupakan tempat beribadah umat Islam, baik dalam arti khusus (mahdlah) maupun luas (ghairu mahdlah). Bangunannya yang besar, indah dan bersih sangat didambakan, namun masih kurang bermakna apabila tidak ada aktivitas syiar Islam yang semarak. Shalat berjama'ah merupakan parameter adanya kemakmuran masjid dan sekaligus menjadi indikator kereligiusan umat Islam disekitarnya. Kegiatan-kegiatan sosial, dakwah, pendidikan dan lain sebagainya juga akan menambah kesemarakan dalam memakmurkan masjid.

 

Untuk mewujudkan itu semua, masjid ditangani oleh pengurus masjid. Sebagaimana telah dimaklumi bersama bahwa kepengurusan masjid yang berlaku dimasyarakat kita terutama di pedesaan terdiri dari 2 unsur; nadzir dan takmir. Realitanya, nadzir dalam istilah kepengurusan masjid telah mengalami penyempitan makna, yaitu hanya mengurusi "kegiatan peribadatan" saja (shalat jama'ah, shalat jumat, pengajian, dan lain-lain), sementara urusan-urusan seperti pembangunan fisik masjid dan yang lain menjadi wewenang takmir dan seluruh perangkatnya (seksi-seksi), sehingga terkadang terjadi selisih pendapat antara keduanya.

 

Pertanyaan :

Apa pengertian nadzir dan takmir berikut perangkatnya secara fiqh? Apa tugas dan wewenang masing-masing?
Jika terjadi selisih pendapat dalam urusan masjid, manakah yang didahulukan?. Ataukah diambil jalan tengah atau bagaimana?
Apakah ahli waris waqif berhak dan memiliki wewenang untuk mengatur urusan masjid sementara sudah ada pengurusnya?
(LBM NU CABANG DEMAK)

 

Jawaban :

1. Definisi Nadzir dan Takmir beserta tugas dan wewenang

 

Definisi Nadzir

رسالة الاماجد : ص 18

الناظرهو المتولى على الوقف أو المسجد ومتعهده وحافظ الريع والاملا ك

Nadhir adalah orang yg diberi kekuasaan atas waqaf atau Masjid dan melestarikannya serta menjaga penghasilan dan semua harta kekayaannya.

 

رسالة الاماجد : ص 18

فان لم يكن هناك ناظر من جهة الواقف يلزم صلحاء البلد تولية أهل للنظر والولاية وإلا أثموا

Apabila disana [dalam hal waqaf] tidak ada Nadhir yang diangkat oleh waqif, maka tokoh-tokoh islam berkewajiban mengangkat orang yang layak dijadikan Nadhir, dan bila tidak maka berdosalah mereka semua.

 

تحفة المحتاج :ج 6 ص 286

ويجوز ان يكون الناظر اكثر من واحد ويكون احدهم مشرفا يتوقف التصرف على مراجعته

Dan Nadhir boleh itu lebih dari satu dan kemudian salah satunya harus ada yang jadi ketua yang selalu dimintai persetujuan dalam semua tindakan

 

بغية المسترشدين : ص 174

وظيفة الولي فيما تولى فيه حفطه وتعهده والتصرف فيه بالغبطة والمصلحة وصرفه في مصارفه

Tugas penguasa [Nadhir] dalam sesuatu yang dikuasai adalah menjaga, merawat dan bertindak yang menguntungkan serta menguntungkan terhadap yang dikuasai [waqaf] dan menggunakan dalam penggunaan -penggunaan yang semestinya

 

بغية المسترشدين : ص 173

يتبع في النظر ما شرطه الواقف

Harus diikuti dalam ke-Nazdir-an sesuatu yang telah disyaratkan oleh waqif

 

بجيرمى على الخطيب ج 3 ص 216 

يجب العمل بشرط الواقف مالم يناف الوقف اوالشرع

Nadzir wajib melaksanakan ketentuan-ketentuan yang diberikan oleh waqif selagi tidak menghilangkan waqif dan tidak melanggar syara'

 

Definisi Ta'mir

Ta'mir tidak ada dalam daftar istilah fiqh. Kalau kita teliti bentuk mashdar: Ta'mir, dari akar kata عمّر يعمّر تعميرا, disebutkan oleh Al-Qur'an;  

لَوْ يُعَمَّرُ أَلْفَ سَنَةٍ (Q.S. Al-Baqarah: 96).

وَمَا يُعَمَّرُ مِن مُّعَمَّرٍ وَلَا يُنقَصُ مِنْ عُمُرِهِ إِلَّا فِي كِتَابٍ (Q.S. Fathir:11).

Artinya adalah 'panjang umur'. Barangkali maksudnya supaya masjid itu hidup panjang umur. Atau memang pengertian tersebut melenceng dan salah.

 

Yang ada adalah kata عمارة, dari kata عمر يعمرعمارة dengan tanpa tasydid pada `ain fi`il-nya, artinya 'meramaikan'. Yang disebut dalam Q.S. At-Taubah ayat 18; إنما يعمر مساجد الله.

Istilah Ta'mir hanya berlaku di kalangan kita, masyarakat Indonesia. Kita masih harus menggali definisi yang lebih detail untuk memberikan hukum berdasarkan fiqh. Karena kedudukan istilah Ta'mir itu sendiri belum jelas untuk dijatuhi hukum.

 

Maka, untuk menghukumi Ta'mir secara fiqh, kita perlu melihat praktek lapangan, bagaimana fungsi dan keberadaan Ta'mir itu sendiri. Apabila Ta'mir merupakan lembaga yang diberi kekuasaan mengelola waqaf (masjid) oleh waqif, maka hukumnya adalah sama dengan Nadzir dalam istilah fiqh. Apabila Ta'mir adalah Susunan kepengurusan masjid yang dibentuk oleh seorang Nadzir (yang notabene bertanggung jawab penuh atas pengelolaan waqaf), maka Ta'mir disini hukumnya sama dengan Wakil Nadzir.

 

حاشية القليوبي : ج 3 - ص 109 

وتجوز الاستنابة في الوظاءف قاله شيخنا تبعا لشيخنا الرملي تبعا للسبكي ولايستنيب الامثلهاواعلى منه

Guru kita yang mengikuti Imam Romli dan Imam Subuki mengatakan bahwa boleh menggantikan pelaksanaan tugas-tugasnya tetapi tidak boleh menggantikannya kecuali kepada orang yang sesamanya (yang memenuhi syarat) atau kepada orang yang lebih tinggi dari padanya

 

الانصاف ج7 ص47 

وقال الحارثي- المشروط له نظرالمسجد له نصب من يقوم بوظائفه من امام ومؤذن وقيم وغيرهم

Al haritsy mengatakan: Orang yang disyaratkan jadi nadhir masjid itu boleh mengangkat orang lain untuk melaksanakan tugasnya seperti mengangkat imam, muadzin, orang yg merawat bangunan masjid dsb

 

تحفة المحتاج :ج 6 ص 291 

وافتى السبكي بان للواقف والناظر من جهته عزل المدرس ونحوه

Imam Subuki telah berfatwa bahwa sesungguhnya bagi waqif dan Nadhir yang diangkat oleh waqif, boleh memecat orang yang mengajar dan sesamanya [ditempat waqaf]

 

بغية المسترشدين ص 65 ط. الحرمين 

(مسألة ي) ليس للناظر العام وهو القاضى أو الوالى النظر فى الأمر الأوقاف وأموال المساجد مع وجود النظر الخاص المتأهل  فحينئذ فما يجمعه الناس ويبذلونه لعمارتها بنحو نذر أو هبة أو صدقة مقبوضين بيد الناظر أو وكيله كالساعى فى العمارة بإذن الناظر بملكه المسجد

 

2. Perselisihan antara Nadzir dan Ta'mir

Maka kembali kepada definisi, bahwa pengambil kebijakan adalah Nadzir. Apabila Ta'mir itu berposisi sebagai قائم على عمارة المسجد dalam istilah fiqih, atau sebagai وكيل الناظر ataupun الساعى فى العمارة, maka Ta'mir hanya mampu untuk memberikan pertimbangan lil mashlahah agar keputusan yang diambil nadzir adalah yang paling mashlahah. Walhasil, apabila ada perselisihan mengenai kebijakan yang paling mashlahah antara Nadzir dan Ta'mir (sebagai kepengurusan masjid yang dibentuk oleh Nadzir), maka yang berhak mengambil kebijakan adalah Nadzir.

 

Apabila muncul pertanyaan berkaitan dengan praktek lapangan mengenai tugas dan fungsi Ta'mir, sebagai قائم على عمارة المسجد dalam pembangunan, yaitu ta'mir menjadi nadzir (pengelola) atas waqaf berupa sumbangan dana pembangunan, yang menjadikan keduanya dihukumi sebagai Nadzir atas waqaf. Maka yang paling berhak atas kebijakan adalah Nadzir yang paling utama, yaitu Nadzir ketua, yang diangkat langsung oleh waqif tanah masjid.

 

3. Hak dan Wewenang Ahli Waris Waqif untuk Urusan Masjid

Ahli waris waqif tidak berhak mengambil kebijakan dalam pengelolaan masjid. Kecuali, bila ahli waris waqif adalah bagian dari Nadzir  yang mengelola masjid. Tapi, dipilihnya menjadi Nadzir ataupun keanggotaan Ta'mir tidak ada sangkut pautnya dengan pribadinya sebagai ahli waris atau bukan

As`ilah Bahtsul Masa`il Pengurus Cabang NU Kab. Demak Masa Khidmah 2012-2017 Putaran ke-8 di Masjid Jami' Desa Jetak Wedung Demak. Ahad Pahing, 18 Shaffar 1437 H / 29 Nopember 2015 M.

(Oleh Muhammad Naufal FA pada Minggu, 29 November 2015)

Senin, 09 Maret 2020

TERJEMAH AL MAHALLI


MENGENAL KITAB “KANZU AR-ROGHIBIN” KARYA JALALUDDIN AL-MAHALLI

Kitab “Kanzu Ar-Roghibin” (كنز الراغبين) termasuk syarah “tua” untuk kitab “Minhaj Ath-Tholibin”. Telah diketahui ada empat syarah terpenting dan menjadi tumpuan ulama-ulama Asy-Syafi’iyyah untuk kitab “Minhaj Ath-Tholibin” di antara ratusan kitab syarah yang ada. Empat kitab tersebut adalah,

“Manhaju Ath-Thullab” karya Zakariyya Al-Anshori (yang kemudian disyarah menjadi “Fathu Al-Wahhab” dan kemudian melahirkan kitab “Futuhat Al-Wahhab” atau yang dikenal dengan nama “Hasyiyah Al-Jamal”),
“Kanzu Ar-Roghibin” karya Jalaluddin Al-Mahalli,
“Tuhfatu Al-Muhtaj” karya Ibnu Hajar Al-Haitami dan
“Nihayatu Al-Muhtaj” karya Syamsuddin Ar-Romli.
Kata “kanzun” bermakna simpanan berharga. Kata “roghibin” bermakna orang-orang yang memiliki keinginan. Dengan nama ini seakan-akan pengarang memaksudkan agar orang yang ingin memahami betul secara detail dan mendalam kitab “Minhaj Ath-Tholibin” maka dia akan mendapati kitab ini sebagai harta simpanan yang tak ternilai harganya. Penulisan kitab ini rampung pada tahun 860 H.

Pengarangnya bernama Al-Mahalli (المحلي). Kaum muslimin di Indonesia tentu tidak asing dengan salah satu karya beliau dalam bidang tafsir yang kemudian terkenal dengan nama tafsir Jalalain. Tafsir ini diawali penulisannya oleh Jalaluddin Al-Mahalli (mulai dari surah Al-Kahfi sampai An-Nas ditambah Al-Fatihah) kemudian disempurnakan oleh Jalaluddin As-Suyuthi (mulai dari Surah Al-Baqoroh sampai Al-Isro’). Oleh karena tafsir ini ditulis oleh “dua Jalal’ maka dia dinamakan tafsir Al-Jalalain”.

Nama lengkap beliau Jalaluddin Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad Al-Mahalli. Nama singkatnya Jalaluddin Al-Mahalli atau Al-Jalal Al-Mahalli atau Al-Mahalli saja. Lahirnya di Kairo, Mesir di awal Syawwal tahun 791 H. Di antara gurunya, Al-Bulqini (w. 805 H), Ibnu Al-Mulaqqin (w.804 H), Ibnu Hajar Al-‘Asqolani (w.852 H), Asy-Syams Al-Birmawi (831 H), dan lain-lain. Beliau dikenal sangat cerdas sampai diumpamakan akalnya bisa menembus intan. Tidak heran jika beliau hafal matan “At-Tanbih” karya Asy-Syirozi dalam fikih mazhab Asy-Syafi’i. Di antara murid terkenalnya, As-Suyuthi (911 H) dan As-Sakhowi (w. 902 H). Profesi beliau pedagang. Beliau pernah ditawari menjadi qodhi menggantikan gurunya, Ibnu Hajar tetapi beliau menolak.

Kitab “Kanzu Ar-Roghibin” bisa digolongkan syarah ringkas. Bahasa yang dipakai singkat padat. Sampai-sampai penyebutan dalil pun juga disajikan secara singkat.

Di antara yang menunjukkan tingginya mutu kitab ini adalah dijadikannya sebagai referensi penting oleh “raksasa-raksasa’ ulama Asy-Syafi’iyyah. Al-Haitami menjadikannya sebagai rujukan pada saat menyusun “Tuhfatu Al-Muhtaj”, demikian pula Asy-Syirbini saat menyusun “Mughni Al-Muhtaj” dan tak lupa Ar-Romli saat menyusun “Nihayatu Al-Muhtaj”. Malahan bisa dikatakan bahwa hampir semua syarah untuk “Minhaj Ath-Tholibin” sesudah lahirnya kitab “Kanzu Ar-Roghibin” mesti mengambil dan mengutip kandungan ilmu yang ada di dalamnya. Demikian pentingnya kitab ini sampai-sampai Asy-Syirbini memberikan istilah khusus untuk pengarangnya pada saat menulis “Mughni Al-Muhtaj”, yakni ketika Asy-Syirbini mengutip dari kitab ini. Jika Asy-Syirbini menyebut istilah “Asy-Syarih” (الشارح), maka yang dimaksud adalah Jalaluddin Al-Mahalli dalam “Kanzu Ar-Roghibin” ini.

Kitab ini juga dipuji tinggi oleh Ar-Romli pada saat menulis muqoddimah kitabnya yang bernama “Nihayatu Al-Muhtaj”. Di Al-Azhar Asy-Syarif, kitab ini dipelajari berikut hasyiyah-hasyiyahnya.

Dalam muqodddimah, Al-Mahalli menjelaskan bahwa syarahnya ini berfungsi mengurai lafaz-lafaz An-Nawawi dalam ‘Minhaj Ath-Tholibin”, menjelaskan maksudnya, memudahkan pemahaman ungkapan-ungkapan sulitnya, dan menyingkap tabir makna dengan bahasa yang ringkas. Semua itu dilakukan dengan metode yang konsisten, tidak bertele-tele, mengandung penjelasan dalil dan mengandung penjelasan ta’lil. Dalil yang dipakai adalah Al-Qur-an, As-Sunnah, Ijma’ dan Qiyas yang diperkuat dengan ucapan-ucapan ulama.

Oleh karena kitab ini bermutu tinggi, maka sejumlah ulama telah bangkit untuk membuat hasyiyah-hasyiyah untuknya. Di antaranya adalah, “Al-Ibtihaj bi Hawasyi Al-Minhaj ‘Ala Syarh Al-Mahalli” karya Al-Jalal Al-Bakri (w. 891 H), “Hasyiyah Abu Al-Hasan Al-Bakri (w.952 H), “Hasyiyah Ibnu As-Suyufi” (w.925 H), “Hasyiyah Ahmad Al-Burullusi” (w. 957 H) atau yang lebih terkenal dengan nama “Hasyiyah ‘Amiroh” , “Hasyiyah Ibnu Abdil Haqq As-Sanbathi” (w. 995 H), “Hasyiyah Ibnu Rodhiyuddin Al-Ghozzi” (w.984 H), “Hasyiyah Badruddin Al-Karkhi” (1006 H), “Al-Kasyfu Al-Majli Fi Al-Kalam ‘Ala Al-Minhaj Wa Asy-Syarih Al-Mahalli” karya ‘Ali Al-Muniri (w. 1014 H), “Hasyiyah Zainul ‘Abidin Al-Munawi” (w. 1022 H ), “Hasyiyah Az-Zayyadi” (w. 1024 H), “Fathu At-Tajalli ‘Ala Al-Minhaj Wa Al-Mahalli” karya Muhammad Al-Bairuti (w. 1064 H), “Hasyiyah Al-Qolyubi” (1069 H), “Hasyiyah Abdul Barr Al-Ujhuri” (1070 H), “Hasyiyah Ibnu Kholaf Asy-Syadzili”, dan lain-lain.

Dari sekian banyak hasyiyah itu, yang terkenal dan telah dicetak ada dua yaitu “Hasyiyah Al-Qolyubi” dan “Hasyiyah ‘Amiroh”.

Sejumlah penerbit tercatat pernah mempublikasikan kitab ini seperti penerbit Bulaq di Mesir, Al-Mathba’ah Al-Maimaniyyah, Dar Al-Minhaj, Dar ihya’ Al-Kutub Al-‘Arobiyyah, dan lain-lain.

Dar Al-Minhaj telah mencetak kitab “Kanzu Ar-Roghibin” dalam empat jilid atas jasa tahqiq Mahmud Al-Hadidi dengan ketebalan total sekitar 1500 an halaman. Tahqiq Al-Hadidi terhadap kitab ini layak untuk mendapat perhatian karena beliau sendiri sebagai muhaqqiq sempat langsung mengkajinya lembar-perlembar bersama gurunya, Syaikh Shodiq Muhammad Muhammad Salim dan Syaikh Hasan Al-Brifkani.
Ust Muafa:

Pada bulan Ramadhan tahun 863 H Jalaluddin Al-Mahalli terkena diare. Sakit itu berlanjut sampainya akhirnya beliau wafat pada hari Sabtu pagi di awal tahun 864 H.

رحم الله الجلال المحلي رحمة واسعة
اللهم اجعلنا من محبي العلماء الصالحين

Alhamdulillah, sekarang Kitab fikih karya Syaikh Jalaluddin Al-Mahalli (KANZUL RAGHIBIN) telah terbit versi Terjemahan nya.

Untuk pemesanan silahkan chat ke https://wa.me/6281325276424

TERJEMAHAN KITAB KASYIFATUS SAJA - SYARAH SAFINATUN NAJA




TERJEMAHAN KITAB KASYIFATUS SAJA
 - SYARAH SAFINATUN NAJA | Pustaka Mampir
Karya Syekh Muhammad Nawawi bin Umar Al-Bantanie

Penerjemah : Zainal Arifin Yahya
Ukuran : 24 cm x 17 cm
Halaman : 747 halaman + 100 lampiran
Cover : Hard Cover
Kertas isi : Book Paper
Berat : 1350 gram
============================================
Daftar Isi :

Penjelasan Tiang-Tiang Penyangga Agama Islam
- Menerangkan Semua Perkara Yang Wajib Kepadanya Untuk Beriman
- Mengenai Kunci Surga, Yaitu Kalimat Tauhid, dan Mengenai Kalimat - Ikhlas dan Kalimat Keselamatan
- Mengenai Penjelasan Baligh-Nya Anak
- Penjelasan Ber-Istinja Dengan Batu
- Mengenai Wudhu
- Mengenai Penjelasan Hukum-Hukum Niat
- Mengenai Air Yang Tidak Dapat Menolak Najis dan Air Yang Tidak Dapat - Menolak Najis dan Air Yang Dapat Menolak Najis
- Mengenai Perkara-Perkara Yang Mewajibkan Mandi
- Mengenai Mandi
- Mengenai Syarat-Syarat Bersuci
- Mengenai Penjelasan Tasydid Dalam Suroh Al-Fatihah dan Tempat Tasydid Tersebut
- Menjelaskan Memandikan Jenazah
- Mengena Kain Kafan
- Mengenai Men-Sholati Atas Jenazah
- Mengenai Perkara Yang Mewajibkan Penggalian Jenazah (Yang Telah Dikuburkan)
- Mengenai Perkara Zakat

Dan Masih Banyak Lagi

Untuk pemesanan silahkan chat ke https://wa.me/6281325276424

Minggu, 08 Maret 2020

HUKUM MEMAKAI GELANG KAKI UNTUK WANITA


HUKUM MEMAKAI GELANG KAKI UNTUK WANITA

Hukumnya diperbolehkan asal tidak berlebihan (isyrof) dan tidak makruh karena hal itu termasuk jenis perhiasan yang dilegalkan dalam Islam menurut para ulama madzhab empat 
(Hanafi, Maliki, Syafi’I dan Hanbali) 

Hanya saja,terdapat sebuah pendapat dikalangan Syafi’iyyah atas kelegalan perhiasan kaki diatas asal tidak melebihi batas kewajaran yang berlaku disekitar yang ukuran standardnya tidak lebih berat dari satu mitsqal (4.4 gram). 

Ketentuan kelegalan diatas masih dibatasi bila pemakaian perhiasan diatas murni dengan maksud untuk hiasan diri bukan menarik simpati dari lawan jenis, 
karena bila ini yang terjadi maka menjadi muthlak haram pemakaiannya berdasarkan firman ALLAH Ta’ala :

QS. AL AHZAB 
(Golongan-Golongan yang bersekutu)
 – SURAH 33 ayat 33 [QS. 33:33]

وَ قَرۡنَ فِیۡ بُیُوۡتِکُنَّ وَ لَا تَبَرَّجۡنَ تَبَرُّجَ الۡجَاہِلِیَّۃِ الۡاُوۡلٰی وَ اَقِمۡنَ الصَّلٰوۃَ وَ اٰتِیۡنَ الزَّکٰوۃَ وَ اَطِعۡنَ اللّٰہَ وَ رَسُوۡلَہٗ ؕ اِنَّمَا یُرِیۡدُ اللّٰہُ لِیُذۡہِبَ عَنۡکُمُ الرِّجۡسَ اَہۡلَ الۡبَیۡتِ وَ یُطَہِّرَکُمۡ تَطۡہِیۡرًا

Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan (bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliah dahulu, dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya.
Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, wahai ahlulbait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.

―QS. 33:33

QS. AN NUUR (Cahaya)
– SURAH 24 ayat 31 [QS. 24:31]

وَ قُلۡ لِّلۡمُؤۡمِنٰتِ یَغۡضُضۡنَ مِنۡ اَبۡصَارِہِنَّ وَ یَحۡفَظۡنَ فُرُوۡجَہُنَّ وَ لَا یُبۡدِیۡنَ زِیۡنَتَہُنَّ اِلَّا مَا ظَہَرَ مِنۡہَا وَ لۡیَضۡرِبۡنَ بِخُمُرِہِنَّ عَلٰی جُیُوۡبِہِنَّ ۪ وَ لَا یُبۡدِیۡنَ زِیۡنَتَہُنَّ اِلَّا لِبُعُوۡلَتِہِنَّ اَوۡ اٰبَآئِہِنَّ اَوۡ اٰبَآءِ بُعُوۡلَتِہِنَّ اَوۡ اَبۡنَآئِہِنَّ اَوۡ اَبۡنَآءِ بُعُوۡلَتِہِنَّ اَوۡ اِخۡوَانِہِنَّ اَوۡ بَنِیۡۤ اِخۡوَانِہِنَّ اَوۡ بَنِیۡۤ اَخَوٰتِہِنَّ اَوۡ نِسَآئِہِنَّ اَوۡ مَا مَلَکَتۡ اَیۡمَانُہُنَّ اَوِ التّٰبِعِیۡنَ غَیۡرِ اُولِی الۡاِرۡبَۃِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفۡلِ الَّذِیۡنَ لَمۡ یَظۡہَرُوۡا عَلٰی عَوۡرٰتِ النِّسَآءِ ۪ وَ لَا یَضۡرِبۡنَ بِاَرۡجُلِہِنَّ لِیُعۡلَمَ مَا یُخۡفِیۡنَ مِنۡ زِیۡنَتِہِنَّ ؕ وَ تُوۡبُوۡۤا اِلَی اللّٰہِ جَمِیۡعًا اَیُّہَ الۡمُؤۡمِنُوۡنَ لَعَلَّکُمۡ تُفۡلِحُوۡنَ

Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat.
Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan.
Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.
Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.
―QS. 24:31

Menurut Ibn Katsir “Konon wanita Arab di zaman Jahiliyyah mengenakan gelang dikakinya, mereka berjalan tanpa suara namun untuk menarik perhatian lawan jenisnya ayunan kakinya dibuat sedemikian rupa hingga menimbulkan suara gemerincing di kakinya dan menarik perhatian dari lawan jenisnya”.

Referensi : 

- I'ANATUT THOLIBIN : 

ﻭﻳﺤﻞ ﺍﻟﺬﻫﺐ ﻭﺍﻟﻔﻀﺔ - ﺑﻼ ﺳﺮﻑ - ﻻﻣﺮﺃﺓ ، ﻭﺻﺒﻲ - ﺇﺟﻤﺎﻋﺎ - ﻓﻲ ﻧﺤﻮ ﺍﻟﺴﻮﺍﺭ ، ﻭﺍﻟﺨﻠﺨﺎﻝ ، ﻭﺍﻟﻨﻌﻞ ، ﻭﺍﻟﻄﻮﻕ

- MUGHNI AL-MUHTAAJ I/392 :

ولا يكره للمرأة لبس خاتم الفضة خلافا للخطابي قاله في المجموع ولم يتعرض الأصحاب لمقدار الخاتم المباح ولعلهم اكتفوا فيه بالعرف أي وهو عرف تلك البلد وعادة أمثاله فيها فما خرج عن ذلك كان إسرافا كما قالوه في خلخال المرأة هذا هو المعتمد وإن قال الأذرعي الصواب ضبطه بدون مثقال لما في صحيح ابن حبان وسنن أبي داود عن أبي هريرة أن النبي صلى الله عليه وسلم قال للابس الخاتم الحديد ما لي أرى عليك حلية أهل النار فطرحه فقال يا رسول الله من أي شيء أتخذه قال اتخذه من ورق ولا تتمه مثقالا قال وليس في كلامهم ما يخالفه اه

 - AL-MAUSUUAH AL-FIQHIYYAH VII/88 : 

قَال اللَّهُ تَعَالَى : { وَلاَ تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الأُْولَى } (2) ….وَلاَ يَجُوزُ لَهَا أَنْ تَأْتِيَ مِنَ الأَْعْمَال مَا يُلْفِتُ النَّظَرَ إِلَيْهَا وَيَتَرَتَّبُ عَلَيْهِ الاِفْتِتَانُ بِهَا ، قَال تَعَالَى : { وَلاَ يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ } (7) قَال ابْنُ كَثِيرٍ : كَانَتِ الْمَرْأَةُ فِي الْجَاهِلِيَّةِ إِذَا كَانَتْ تَمْشِي فِي الطَّرِيقِ ، وَفِي رِجْلِهَا خَلْخَالٌ صَامِتٌ لاَ يُعْلَمُ صَوْتُهُ ، ضَرَبَتْ بِرِجْلِهَا الأَْرْضَ فَيَسْمَعُ الرِّجَال طَنِينَهُ ، فَنَهَى اللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى الْمُؤْمِنَاتِ عَنْ مِثْل ذَلِكَ ، وَكَذَلِكَ إِذَا كَانَ شَيْءٌ مِنْ زِينَتِهَا مَسْتُورًا ، فَتَحَرَّكَتْ بِحَرَكَةٍ لِتُظْهِرَ مَا هُوَ خَفِيٌّ دَخَل فِي هَذَا النَّهْيِ لِقَوْلِهِ تَعَالَى : { وَلاَ يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ } .
(2) سورة الأحزاب / 33 . (7) سورة النور / 31 .

- AL-MAUSUUAH AL-FIQHIYYAH VII/282 :

الإِْسْرَافُ فِي التَّحَلِّي كَاتِّخَاذِ الْمَرْأَةِ أَكْثَرَ مِنْ خَلْخَالٍ مِنَ الذَّهَبِ : 11 - إِذَا اتَّخَذَتِ امْرَأَةٌ خَلاَخِل كَثِيرَةً لِلْمُغَايَرَةِ فِي اللُّبْسِ جَازَ ؛ لأَِنَّهُ يَجُوزُ لَهَا اتِّخَاذُ مَا جَرَتْ عَادَتُهُنَّ بِلُبْسِهِ مِنَ الذَّهَبِ ، قَل ذَلِكَ أَوْ كَثُرَ ، لإِِطْلاَقِ الأَْدِلَّةِ كَقَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أُحِل الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ لإِِنَاثِ أُمَّتِي وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا . (2) وَفِي الْمَذْهَبِ الشَّافِعِيِّ وَجْهٌ بِالْمَنْعِ إِذَا كَانَ فِيهِ سَرَفٌ ظَاهِرٌ ، وَالْمَذْهَبُ الْقَطْعُ بِالْجَوَازِ . (3)
(3) المجموع ( 6 / 40 ) ، وكشاف القناع ( 2 / 239 ) ، والقوانين الفقهية ( ص430 ) ، وابن عابدين ( 5 / 224 ،

PISSKTB
Wallahu a'lam...

#SantriMbelinxsID
#NahdhotulUlama
#AhlusSunnahWalJamaahAnNahdhiyyah

99 KIAI KHARISMATIK INDONESIA JILID 1: RIWAYAT, PERJUANGAN, DOA DAN HIZIB


99 KIAI KHARISMATIK INDONESIA JILID 1: RIWAYAT, PERJUANGAN, DOA DAN HIZIB

Kertas: Bookpaper
Cover: Soft Cover

Deskripsi
-----------

Kehadiran buku bertajuk "99 kiai Kharismatik Indonesia" ini berisi kumpulan biografi para ulama dan kiai paling berpengaruh dalam perkembangan Islam di Indonesia. Penulisnya adalah KH. A. Aziz Masyhuri, salah satu kiai penulis yang berkontribusi besar mendokumentasikan berbagai naskah penting organisasi massa Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama. Sehingga dalam penulisan buku ini, penulis menyajikan hasil penelusuran dan perenungannya selama bertahun-tahun, menyusun serpihan-serpihan kisah para kiai yang tercecer menjadi biografi yang utuh.

Dalam buku ini dimuat 19 biografi ulama dan kiai, yakni diantaranya: Kiai Qamaruddin, Kiai Cholil, Syekh Nawawi Banten, Kiai Sholeh Darat, Syekh Mahfudz Tremas, Kiai Raden Munawwir, Kiai Zainal musthofa, Kiai Abbas Buntet dan Kiai Hasyim Asy'ari.

Pembaca diajak bertamasya menyelami kembali latar sejarah masa lampau, menelusuri perjalanan dan perjuangan para kiai dalam mempelajari Islam, mendidik umat, hingga jihad memebela tanah air dari penjajahan.

pada buku ini pula kita akan menyaksikan pengalaman-pengalaman luar biasa dan karomah para kiai dan ulama yang dekat dengan Allah. pelajaran itulah yang semoga bisa membuka hati, dipetik hikmah dan inspirasinya, sebagai bekal mengarungi kehidupan di tengah zaman kemajuan teknologi seperti sekarang ini.

Untuk info pemesanan bukunya silahkan hubungi ke 

https://wa.me/6281325276424

 Kami juga menyediakan berbagai buku bertema keislaman, Santri, Ulama Nusantara.

Terima kasih

#SantriStoreID
#SantriMbelinxsID
#NahdhotulUlama
#AhlusSunnahWalJamaahAnNahdhiyyah

Jumat, 21 Februari 2020

HUKUM MENGKONSUMSI KEPITING

HUKUM MENGKONSUMSI KEPITING

Tidak dapat dipungkiri, kepiting merupakan makanan yang sangat digemari oleh masyarakat Indonesia. Di samping rasanya yang lezat, makanan laut yang satu ini mengandung beragam gizi penting, meliputi: energi, protein, lemak, kalsium, fosfor, vitamin A, vitamin B1, dan kolesterol. Selain itu, kepiting juga mengandung asam folat, vitamin B kompleks, mmega-3, serta berbagai mineral. Kepiting dalam fiqih dikenal dengan istilah “al-hayawan al-barma’i", yaitu binatang yang dapat hidup di darat dan di laut, sebagaimana katak, penyu, dan buaya. Karenanya, para ulama berbeda pendapat tentang hukum mengonsumsi binatang yang kaya kolesterol ini. (Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu, Juz 4, halaman 2799).

Pertama, ulama mazhab Hanafi dan Syafi’i menegaskan, mengonsumsi kepiting hukumnya haram, sebab termasuk kategori khaba’its (sesuatu yang menjijikkan).  Ulama mazhab Hanafi mengharamkan kepiting, karena menurut mereka, binatang laut yang halal dikonsumsi hanya ikan semata. Sedangkan binatang lain selain ikan hukumnya haram, walaupun hidup di laut. Imam Ibnu Abidin menerangkan:

 وَمَا عَدَا أَنْوَاعُ السَّمَكِ مِنْ نَحْوِ إِنْسَانِ الْمَاءِ وَخِنْزِيْرِهِ خَبِيْثٌ فَبَقِيَ دَاخِلًا تَحْتَ التَّحْرِيْمِ. وَحَدِيْثُ (هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ وَالْحِلُّ مَيْتَتُهُ) الْمُرَادُ مِنْهُ السَّمَكُ "
Dan selain berbagai macam ikan, seperti manusia laut dan babi laut, adalah menjijikkan dan masuk kategori haram. Sedangkan hadits; (Laut itu suci airnya dan halal bangkainya), maksudnya adalah ikan." (Lihat: Ibnu Abidin, Raddul Muhtar Alad Durril Mukhtar, juz 6, halaman 307.  Imam At Thahawi dalam kitab Mukhtashar Ikhtilafil Ulama menyebutkan:

 وَلَا يُؤْكَلُ شَيْءٌ مِنْ حَيَوَانِ الْبَحْرِ إِلَّا السَّمَكَ

"Dan binatang laut dalam bentuk apa pun tidak boleh dimakan kecuali ikan." (Lihat: At Thahawi, Mukhtashar Ikhtilafil Ulama, juz 3, halaman 214). Sama dengan mazhab Hanafi, kitab-kitab mazhab Syafi’i pun juga secara tegas menyebutkan keharaman mengonsumsi kepiting. Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ menuliskan: 
وَعَدَّ الشَّيْخُ أَبُو حَامِدٍ وَإِمَامُ الْحَرَمَيْنِ مِنْ هَذَا الضَّرْبِ الضِّفْدَعَ وَالسَّرَطَانَ، وَهُمَا مُحَرَّمَانِ عَلَى الْمَذْهَبِ الصَّحِيْحِ الْمَنْصُوْصِ، وَبِهِ قَطَعَ الْجُمْهُوْرُ 

 Syekh Abu Hamid dan Imam al-Haramain memasukkan katak dan kepiting ke dalam kategori binatang yang dapat hidup di dua tempat. Dua binatang tersebut diharamkan menurut pendapat yang shahih dan tercatat dalam mazhab. Dan dengan hukum haram ini, mayoritas ulama mazhab memutuskan. (Lihat: Imam Nawawi, Al-Majmu’, juz 9, halaman 30).  Imam Ad Dumairi berkata:
 يَحْرُمُ أَكْلُهُ لِاسْتِخْبَائِهِ كَالصَّدَفِ، قَالَ الرَّافِعِي : ولِمَا فِيْهِ مِنَ الضَّرَرِ

 "Haram memakan kepiting karena ia selalu menyelinap (bersembunyi) seperti kerang. Imam Rafi’i berkata: Dan karena ia mengandung bahaya. (Lihat: Ad Dumairi, Hayatul Hayawan al-Kubra, juz 1, halaman 391). Kedua, menurut mazhab Maliki dan mazhab Hanbali, kepiting halal dikonsumsi. Seorang ulama bermazhab Maliki bernama Ibnu Abdil Bar menyebutkan: 
  وَصَيْدُ البَحْرِ كُلُّهُ حَلَالٌ إِلَّا أَنَّ مَالِكاً يَكْرَهُ خِنْزِيْرَ الْمَاءِ لِاسْمِهِ وَكَذَلِكَ كَلْبُ الْمَاءِ عِنْدَهُ وَلَا بَأْسَ بِأَكْلِ السَّرَطَانِ وَالسُّلَحْفَاةِ وَالضِّفْدَعِ 

Dan binatang buruan laut semuanya halal, hanya saja imam Malik memakruhkan babi laut karena namanya, begitu pula anjing laut, menurutnya. Dan tidak haram memakan kepiting, penyu, dan katak. (Lihat: Ibnu Abdil Bar, Al-Kafi, juz 1, halaman 187).

Senada dengan ulama mazhab Maliki, para ulama mazhab Hanbali juga menghalalkan kepiting. Ibnu Muflih menuturkan:
    وَعَنْهُ – أَيْ عَنْ أَحْمَدَ - فِي السَّرَطَانِ وَسَائِرِ الْبَحْرِيْ : أَنَّهُ يَحِلُّ بِلَا ذَكَاةٍ؛ لِأَنَّ السَّرَطَانَ لَا دَمَ فِيْهِ 
Dan dari imam Ahmad tentang hukum kepiting dan berbagai binatang laut: Ia halal sekalipun tidak disembelih, sebab kepiting tidak memiliki darah (mengalir). (Lihat: Ibnu Muflih, Al-Mubdi’, juz 9, halaman 214). Sedangkan dalam kitab Al-Mughni, Ibnu Qudamah menjelaskan:
 كُلُّ مَا يَعِيْشُ فِي الْبَرِّ مِنْ دَوَابِّ الْبَحْرِ لَا يَحِلُّ بِغَيْرِ ذَكَاةٍ كَطَيْرِ الْمَاءِ وَالسُّلَحْفَاةِ وَكَلْبِ الْمَاءِ إِلَّا مَا لَا دَمَ فِيْهِ كَالسَّرَطَانِ فَإِنَّهُ يُبَاحُ بِغَيْرِ ذَكَاةٍ 

Setiap apa yang (dapat) hidup di daratan berupa binatang melata laut itu tidak halal, tanpa disembelih (terlebih dahulu), seperti burung laut, penyu, dan anjing laut. Kecuali binatang yang tidak memiliki darah, seperti kepiting, maka boleh dimakan tanpa disembelih. (Lihat: Ibnu Qudamah, Al-Mughni, juz 9, halaman 337) Pada tahun 2002, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa tentang hukum kepiting. Dalam fatwa tersebut diputuskan bahwa kepiting halal dikonsumsi sepanjang tidak menimbulkan bahaya bagi kesehatan manusia. Fatwa ini didasarkan pada hasil temuan mereka yang menyebutkan bahwa kepiting merupakan binatang air, baik di air laut maupun di air awar, dan bukan binatang yang hidup di dua alam; di laut dan di darat.  Dari paparan di atas, dapat disimpulkan, ulama berbeda pendapat tentang hukum mengonsumsi kepiting. Ulama mazhab Hanafi dan Syafi’i mengharamkannya, sementara ulama mazhab Maliki dan Hanbali menghalalkannya. Adapun Majelis Ulama Indonesia juga menghalalkan kepiting.  Artinya, para pembaca yang budiman disuguhi dua pendapat berbeda tentang hukum mengonsumsi kepiting; halal dan haram. Bagi orang yang ingin berhati-hati dalam masalah hukum agama, ia bisa memilih pendapat yang mengharamkannya. Dan baginya, berbagai alternatif makanan lain yang kandungan gizi dan vitaminnya tidak kalah dari kepiting, seperti udang, cumi-cumi dan berbagai ikan laut lainnya. Sedangkan bagi pecinta kepiting, ia bisa mengikuti pendapat ulama yang menghalalkannya, sepanjang tidak menimbulkan bahaya bagi kesehatannya. Wallahu A’lam.     

https://islam.nu.or.id/post/read/104682/ragam-pendapat-ulama-soal-hukum-mengonsumsi-kepiting

TERJEMAHAN KITAB KASYIFATUS SAJA - SYARAH SAFINATUN NAJA

TERJEMAHAN KITAB KASYIFATUS SAJA  - SYARAH SAFINATUN NAJA | Pustaka Mampir Karya Syekh Muhammad Nawawi b...