Jumat, 07 Februari 2020

APAKAH KAGET TERMASUK HILANG AKAL DAN MEMBATALKAN WUDHU / SHOLAT ?

APAKAH KAGET TERMASUK HILANG AKAL DAN MEMBATALKAN WUDHU / SHOLAT ?

Bila kagetnya sudah sampai pada batas ‘hilangnya akal’ seseorang maka membatalkan wudhunya, bila belum maka tidak batal.


(الثاني ) زوال العقل بنوم أو غيره إلا نوم قاعد ، ممكن مقعده من الأرض


Yang No. 2 (dari hal-hal yang membatalkan wudhu adalah hilangnya akal disebabkan karena tidur atau ‘lainnya’ kecuali tidurnya orang yang menetapkan pantatnya pada tanah. [ Matan Safiinah an-Najaa Hal 2 ].


( و ) ثامنها ( جلوس بينهما ) أي السجدتين ولو في نفل على المعتمد  ويجب أن لا يقصد برفعه غيره فلو رفع فزعا من نحو لسع عقرب أعاد السجود


Yang No. 8 (dari rukun-rukunnya shalat)  itu Duduk diantara dua sujud meskipun pada shalat sunah menurut pendapat yang dapat dijadikan pegangan (mu’tamad). Dan diwajibkan agar tidak punya tujuan selain duduk diantara dua sujud saat ia bangun dari sujudnya, bila ia bangun dari sujud karena kaget semacam oleh sengatan kalajengking maka ulangilah bersujud. [ Fath al-Mu’iin I’aanah at-Thoolibiin I/116 ].


NB : Lihat ‘ibarah dalam Fath al-Mu’iin di atas, ia cukup mengulangi sujudnya yang karena kaget oleh sengatan kalajengking, bukan batal shalatnya karena kagetnya tentu masih dalam taraf normal.

Wallahu a'lam
PISS-KTB
#SantriMbelinxsID
#NahdhotulUlama
#AhlusSunnahWalJamaahAnNahdhiyyah

MENDO'AKAN MAYAT NON MUSLIM

MENDO'AKAN MAYAT NON MUSLIM 

Hukum mendoakan mayat non muslim adalah HARAM, bahkan menyebutnya dengan semacam sebutan ALMAGHFURLAH ataupun ALMARHUM juga tidak diperbolehkan. 


{مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ والذين آمنوا أَن يَسْتَغْفِرُواْ لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كانوا أُوْلِي قربى مِن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الجحيم} [ التوبة : 113 ] 
وفى الآية إيماء إلى تحريم الدعاء لمن مات على كفره بالمغفرة والرحمة ، أو بوصفه بذلك كقولهم المغفور له والمرحوم فلان ، كما يفعله بعض جهلة المسلمين من الخاصة والعامة. 


“Tiadalah sepatutnya bagi NABI dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada ALLAH) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat (nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu, adalah penghuni neraka Jahanam”. (QS. 9:113).

Dalam ayat ini memberi pengertian akan keharaman mendoakan orang yang telah meninggal dalam keadaan kufurnya dengan doa memintakan ampunan dan rahmat ALLAH atau mensifati mereka seperti dengan ucapan AL-MAGHFUR LAH (yang telah terampuni), ALMARHUM (yang telah dirahmati) seperti yang dilakukan oleh sebagian orang-orang bodoh dari kaum muslimin dari kalangan orang-orang tertentu maupun orang awam. 
Tafsiir al-Maraaghy I/2263 

Akan tetapi jika mendoakan untuk kesembuhan ( BUKAN MENGIRIM PAHALA ) maka boleh. 


وقوله وأن يدعو له بالشفاء أي ولو كافرا أو فاسقا ولو كان مرضه رمدا وينبغي أن محله ما لم يكن في حياته ضرر للمسلمين وإلا فلا يطلب الدعاء له بل لو قيل بطلب الدعاء عليه لما فيه من المصلحة لم يبعد(الجمل على شرح المنهج الجزء الثانى ص 134) 


Dianjurkan mendo'kan orang sakit dengan kesembuhan meskipun yang sakit adalah orang kafir /fasik , selama dia bukan orang yang menyusahkan masyarakat. 

Kata almarhum dan almarhumah itu bermakna doa,,yang artinya semoga dirahmati,,jd kalau kata2 tadi ditujukan pada mayyit non muslim berarti itu punya arti mendoakan si mayyit,sedangkan mendo'akn mayyit non muslim itu HARAM hukumnya. Kitab hasyiyah showi juz 2 hal 171khulashotul kalam hal 160 


وفى حاشية العلامة الصاوى، ج 2 ص 171، مانصه:(ما كان للنبى والذين أمنوا ان يستغفروا للمشركين ولو كانوا أولى قربى) ذوى قرابة (من بعد ما تبين لهم أنهم أصحاب الجحيم) النار بأن ماتوا على الكفر (قوله بأن ماتوا على الكفر) أى فلا يجوز لهم الإستغفار حينئذ واما الإستغفار للكافر الحى ففيه تفصيل وان كان قصده بذلك الإستغفار هدايته للإسلام جاز وان كان قصده أن تغفر ذنوبه مع بقائه فى الكفر فلا يجوز. اهـوفى خلاصة الكلام، ص 260، مانصه:ومما جاء من النداء للميت التلقين له بعد الدفن -إلى أن قال- ففى التلقين النداء والخطاب للميت وحديث نداء النبى كفار قريش المقتولين ببدر بعد القائم فى القليب مشهور رواه البخارى وأصحاب السنن وجعل يناديهم بأسمائهم وأسماء آبائهم ويقول أيسركم انكم اطعتم الله ورسوله فإنا قد وجدنا ماوعدنا ربنا حقا فهل وجدتم ماوعد ربكم حقا. وأما ما جاء من الأثار عن الأخبار والعلماء والأخيار والأولياء الكبار مما يدل على جواز ذلك النداء والخطاب. اهـ 


PISS-KTB
#SantriMbelinxsID
#NahdhotulUlama
#AhlusSunnahWalJamaahAnNhdhiyyah

ANTARA ANJURAN dan KEMAMPUAN UNTUK MENIKAH

ANTARA ANJURAN dan KEMAMPUAN UNTUK MENIKAH

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

“Wahai para pemuda, barang siapa di antara kamu sekalian yang sudah mampu memberi nafkah, maka hendaklah ia menikah, karena ia lebih dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Dan barang siapa yang belum mampu, maka hendaknya ia berpuasa, sebab itu bisa menjadi perisai baginya”.

Hadis populer ini, biasanya dijadikan alasan utama oleh sebagian orang untuk cepat-cepat menikah. Ketika seorang lelaki dan perempuan sudah baligh, maka segeralah menikah. Titik tekan kemampuan untuk menikah atau syarat utama untuk menikah  adalah ketika seorang lelaki sudah mencapai status baligh, sudah menjadi seorang pemuda. Benarkah demikian makna hadis tersebut? Mari kita lihat makna hadis tersebut secara lebih luas. 

Pertama, hadis tersebut menggunakan kata ma’syar (معشر) yang berarti sekelompok orang yang memiliki kesempurnaan sifat, sehingga pemuda dinamakan ma’syar, para orang tua juga disebut dengan ma’syar dan para Nabi disebut juga ma’syar. Kesempurnaan sifat disini adalah kesempurnaan sifat kepemudaannya. Ini bisa kita lihat dengan uraian selanjutnya tentang makna syabab.

Kedua, hadis tersebut juga menggunakan kata syabaab (شباب) sebagai bentuk jamak dari syabun (شّابٌ) yang berarti pemuda. Kata syabaab memiliki makna seorang pemuda yang bukan hanya sudah dewasa secara biologis (baligh) tapi juga dewasa secara psikologis. Menurut para ulama, rentang usia syabaab adalah orang yang telah baligh hingga mencapai usia 30 atau 32 tahun.

Ini berbeda dengan kata hadats (حَدّثٌ) atau fataa (فّتّى) yang berarti seorang pemuda yang baligh atau hanya dewasa secara biologis tapi belum dewasa secara psikologis. Hadats atau fataa, lazimnya menurut para ulama, adalah anak muda yang berumur 16 tahun. Tentu saja orang yang sudah baligh sudah mampu untuk melakukan hubungan jima’, tapi sesungguhnya belum cukup dewasa untuk menikah dan menanggung biaya hidup keluarganya. Begitu juga, ia belum sanggup menjadi pemimpin keluarga yang mampu membimbing istri dan anak-anaknya.

Ketiga, selanjutnya hadis tersebut menggunakan kata al-baa’ah (البّاءّةّ). Dalam kajian Imam Nawawi, ada dua arti dari kata al-baa’ah. 

Yaitu melakukan jima’ (senggama). Jadi arti hadis itu adalah: “Barangsiapa di antara engkau yang telah mampu melakukan jima’ karena kesiapannya menanggung biaya nikah, maka hendaklah menikah, dan barang siapa yang belum mampu melakukan jima’ karena belum siap menanggung biaya hidup, maka hendaklah ia puasa untuk menolak syahwatnya dan mencegah dampak buruk daripada air maninya.

Yaitu biaya menikah. Ia dinamai dengan sesuatu yang menjadi konsekuensinya, maka makna hadis tersebut adalah, “Barang siapa di antara kamu yang mampu menanggung biaya nikah, hendaklah ia menikah, dan siapa yang belum mampu, hendaklah dia berpuasa untuk menolak dorongan syahwatnya.”

Meskipun demikian, menurut Ibnu Hajar, kata al-baa’ah dapat diartikan juga dengan menggabungkan kedua arti di atas yakni kemampuan melakukan hubungan intim dan kemampuan memberi nafkah kepada keluarganya. Setelah terpenuhi semua syarat di atas yakni seorang pemuda yang telah baligh dan telah dewasa dengan sifat-sifatnya, sekaligus telah memiliki kemampuan ekonomi untuk membiayai keluarganya, barulah Rasulullah Saw memberikan perintah: “hendaklah ia menikah”.

Jadi perintah yang dianjurkan dalam hadis tersebut bukan sembarang perintah, melainkan perintah yang bersyarat. Hadis ini mengimbau agar para pemuda yang hendak melangsungkan pernikahan adalah pemuda yang sudah baligh, yang mampu melakukan hubungan intim (kemampuan biologis), yang sudah dewasa dalam bersikap (kemampuan psikologis) dan sudah sanggup memberi nafkah istrinya (kemampuan ekonomis). Itulah idealisme yang ingin dituju oleh pesan hadis tersebut.

Kita tidak bisa mereduksi makna hadis itu hanya dengan mensyaratkan seorang pemuda yang sudah baligh, yang sudah mampu melakukan hubungan intim dan sudah ingin sekali menikah. Hanya dengan syarat kemampuan biologis. Jangan juga kita batasi hanya dengan syarat sudah baligh dan sudah dewasa dalam bersikap (kemampuan psikologis), tanpa disertai syarat kemampuan memberi nafkah kepada istri (kemampuan ekonomis). Ketiganya, antara kemampuan biologis, kemampuan psikologis, dan kemampuan ekonomis, idealnya menjelma satu kesatuan yang tidak boleh dipisahkan satu sama lain. Tentu saja, kemampuan ekonomis di sini tidak harus menjadi orang kaya. Tapi setidaknya sudah mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup sang istri. Setiap orang yang akan menikah tentu bisa mengukur dirinya dengan adil. 

Kita tidak bisa membayangkan sebuah rumah tangga yang dibangun hanya dengan menuruti gejolak syahwat (menuruti kemampuan biologis) semata tanpa dilengkapi dengan kedewasaan sikap dan kemampuan ekonomis. Secara faktual, orang-orang yang menikah hanya mengikuti dorongan biologis semata, lazimnya rumah tangga mereka menjadi berantakan dan tidak jarang putus diawal-awal pernikahan. 

Jangankan pemuda yang hanya menikah karena dorongan biologis, sebagian pemuda yang sudah melengkapi diri dengan kemampuan psikologis dan ekonomis saja kadang kala rumah tangga mereka masih diterpa dengan guncangan demi guncangan. Ada saja sebagian kecil yang gagal mempertahankan keutuhan mahligai rumah tangga mereka. Namun sebagian besar tetap mampu mengendalikan bahtera rumah tangga mereka sampai dermaga terakhir, karena mereka telah memiliki bekal yang cukup lengkap. 

Dengan alasan inilah, pesan hadis di atas tidak berhenti sampai disini. Selanjutnya Rasulullah Saw juga mengimbau: “Dan siapa saja pemuda yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu bisa menjadi perisai baginya”. 

Artinya, para pemuda yang sudah baligh dan mungkin sudah dewasa dalam bersikap, tapi belum memiliki kemampuan ekonomis, sebaiknya menjalankan puasa agar mampu mengendalikan gejolak syahwat kepemudaannya. Tentu saja, puasa merupakan salah satu solusi terbaik di samping beragam solusi lainnya.

Bisa juga dengan rajin berolah raga. Sebab dengan aktif berolah raga akan dapat menetralisir kelebihan hormon testoteron sehingga gejolak syahwat dapat terkendali. Atau dapat juga terlibat aktif dalam beragam kegiatan-kegiatan sosial yang konstruktif lainnya. Namun pesan intinya: jika belum mampu dan belum memenuhi syarat untuk menikah, sebaiknya para pemuda menunda lebih dulu untuk menikah dengan mengerjakan berbagai kegiatan dan aktivitas lainnya yang bermanfaat bagi mereka sekaligus mempersiapkan bekal yang belum dimilikinya.

Dan kalau kita juga melihat kehidupan Rasulullah Saw, beliau melangsungkan pernikahan pada usia 25 tahun. Saat itu, beliau bukan hanya sudah benar-benar dewasa secara biologis dan psikologis, tapi juga sudah mapan secara ekonomis. Barangkali sungguh tepat bila kita meneladani beliau sebagai teladan ideal kita dalam segala aspek kehidupan sejauh kemampuan kita.
wallahu a'lam bish showab

Source:Laman FB Dr.Zaprulkhan

#SantriMbelinxsID
#NahdhotulUlama
#AhlusSunnahWalJamaahAnNahdhiyyah

KENAPA KALO PEREMPUAN AKAN BERWUDLU DISARANKAN UNTUK PIPIS DULU.......?

KENAPA KALO PEREMPUAN AKAN BERWUDLU DISARANKAN UNTUK PIPIS DULU.......?

Kita belajar ilmu fiqih bareng-bareng yuk...

Ada yg tahu maksudnya pipis dulu sebelum wudhu ?

Tentang ibu-ibu....rempong dengan mbak-mbak... nya yang hbis pulang dari pondok...

Mbak,...... tanya dong!!..... Saya sering lihat
mbak-mbak santri kalau mau sholat, wudlu ribet banget...

Katanya "WAJIB" pipis dan "WAJIB" lepas celana dalam?

Emang ada dalil yg mewajibkan itu semua.....?

JAWAB : 

Ya nggak ada dalilnya Say,,,,,,,
Cuman ketika hendak sholat kan memang harus suci tubuh,baju,mukena plus tempatnya.

Yuk...Kita Bahas dari Segi Tubuhnya.

Kita mulai dari tubuh yaaa,,,,

Untuk setiap perempuan memiliki ruthubatil farji
(keringat vagina) , yang selalu basah/lembab diarea
kewanitaannya.

Dalam hal ruthubah (Cairan) ini dibagi menjadi tiga,

ada rutubah (Cairan)yg kluar dari dalam,
ada yg kluar dr area tengah-tengah,
ada yg kluar dr luar (bibir vagina).

-Jika ruthubah keluar dari dalam, jelas najis dan harus dibasuh,

-Jika dr tengah, maka ada qoul yang bilang najis dan ada yg bilang tdk najis,

-Jika yang keluar dari luar atau area bibir farji maka
sepakat ulama tidak najis.

Dlm hal ini, hanya dokter kewanitaan yang bisa
mendeteksi itu keluar dari dalam,tengah atau luar.

Kalo kita tidak bisa membedakannya setiap saat.
Untuk cairan yang keluar dari vagina wanita adakalanya cairan itu putih bening atau kuning encer, yang biasanya keluar ketika muncul syahwat cairan ini dinamakan madzi.

Lalu cairan yang berwarna putih,keruh kental yang biasa keluar setelah kencing atau ketika mengangkat beban berat cairan ini dinamakan wadzi.

Kedua cairan tersebut najis jadi harus disucikan ketika hendak sholat maka dari itu dianjurkan melepas CD membersihkan vagina kemudian baru berwudlu.

Untuk bersuci ,Diutamakan air pancuran atau air yang mancur/mengalir bisa dengan selang atau shower.

Jika tidak ada,boleh dengan menggunakan gayung.

Ketika mau mensucikan dengan setengah berdiri mohon maaf paha jangan nyingkup/merapat, untuk memudahkan membersihkan lebih baik dibuka agar lipatan bisa terjangkau. 

Jika sudah dibersihkan baru di basuh dari pusar kebawah.

Semua wanita memang mengeluarkan cairan (keputihan) tapi ini bisa di hindari / mengurangi dengan menjaga kebersihan farji, caranya setelah pipis keringkan pakai handuk kecil khusus buat itu, pastikan harus kering karena cairan itu keluar karena farji yg lembab.

Jika terpaksa pipis dengan jongkok di toilet,maka posisinya di balik badannya, jangan posisi seperti BAB dan air pipisnya jangan di jatuhkan pas di air tp agak ke pingir biyar tidak mbalik airnya ke tubuh/CD dan di saat membersihkan jg posisinya sama tetapi pelan-pelan saja saat menyiramkan airnya.

Dari keterangan dia atas , demi kehati-hatian, kita disarankan membasuh area kewanitaan sebelum berwudlu alias pipis dulu. Pahaaaaammm???
Lanjuuut,,,,

Sekarang Pakaian.

Baju harus suci,,,, kalo baju Insya Allah yakin suci,
Tapi kalo celana dalam (CD) .....?.?.?

Hati hati ya,,, CD disarankan dilepas semua ketika pipis, jangan sampai dilepas sampai lutut saja, kemudian pipis sambil jongkok, bisa dipastikan CD nya ikut kena najis karena terkena percikan pipis.

Khusus buat perempuan.

Ketika bersuci untuk perempuan sehabis pipis, jangan sambil duduk(nongkrong) dikarenakan ketika menyiramkan air, pasti percikan air akan kembali ke bagian tubuh, mohon maaf apalagi jika CD tidak dilepas. Di perparah jika dikloset, klosetnya mengandung air. Sudh pasti percikan tersebut kembali kebagian tubuh.

Jika sambil berdiri sempurna... Air utk bersuci tidk merata, mohon maaf krn wanita area tersebut banyak lipatan.
Lebih baik bersuci setengah berdiri, akan mudah dibasuh lipatan, juga Akan meminimalkann percikan air yg kembali ketubuh, meskipun ada percikan itu dibagian kaki... Dan mudah disucikan

Lanjuuuut,,,

Mukena,,,, kenapa ada sebagian Pesantren yang
mewajibkan mukena terusan....?? 

Kenapa tidak boleh mukena potongan...???

Sebab mukena potongan susah untuk sah sholatnya.

Kok bisa????

Bisa doooong,,,, penjelasannya panjang gaessss,,,,

Yang jelas,Pelajaran seperti ini hanya ada di Pesantren, tidak ada di sekolah-sekolah umum,.

Makanya mondok!!!😄😄

1.MUKA

Muka memang bukanlah aurot wanita ketika sholat 

Jadi... hati-hati lah!!!

Ketika menggunakn mukena, biasanya perempuan yang memakai mukena potongan maupun tidak, menaruh tempat dagunya pas dibatas leher, bukan didagu,, padahal dari batas leher sampai dagu itu bukan trmasuk wajah, jadi harus tertutup.

2.TANGAN

Disini yang tidak termasuk Aurot sholat, adalah telapak tangan, jadi ketika yang sholatnya menggunakan mukena potongan haruslah sangat hati-hati.

Ketika takbir, biasanya mengangkat tangan beserta mukenanya(saya kira prakteknya sudah pada tahu) maka saat itu pula, apabila teman-teman tidak memakai baju panjang, bisa jadi seluruh tangan anda kelihatan, itu bisa membuat sholat anda tidak sah, atau harus diulang. 

Maka lebih amannya menggunakan mukena terusan.

Ketika ruku', apabila mukena potonganya tidak panjang, bisa jadi Ketika ruku' kalau dilihat dari tempat sujud kok aurotnya kelihatan , maka tidak sah.

Kaki, Ini sering sekali saya lihat, banyak orang yang memakai mukena potongan apalagi yang bawahannya pendek.

Untuk jidat usahakan dari alis sampai slayer atau daleman, lebarnya kurang lebih 3 jari, gituuu say..
maka dari itu, belajar beribadah jangan asal asalan saja ya😊...

Yuuuuuukkk anak-anak kita..ke masukin ke pondok pesantren yang benar...karena belajar ibadah disitulah tempat nyahhh...

Maaf kalo ada yang salah ya😊🙏🙏....

Re share
#SantriMbelinxsID
#NahdhotulUlama
#AhlusSunnahWalJamaahAnNahdhiyyah

SURAT BERHARGA SEBAGAI JAMINAN HUTANG BANK

SURAT BERHARGA SEBAGAI JAMINAN HUTANG BANK

Sudah menjadi rahasia umum dalam masyarakat kita bahwa Sertifikat tanah, BPKB, SK PNS, DPR dan SK sejenis, sering dijadikan jaminan hutang piutang.

Alasan dari masing2 pelaku sangatlah beragam. Mulai dari alasan terdesak pelunasan hutang saat magang, biaya besar menyekolahkan anak di PerguranTinggi ternama, biar gajinya "nyantol" dengan sesuatu yang nilainya besar (istilah Jawa; Upaya membelikan uang dg sesuatu yg awet. Biar tidak habis pakai begitu saja), untuk tambahan modal usaha (dan Survei membuktikan bahwa 90% pelaku dagang pasti nge-Bank), sampai untuk kebutuhan sekunder bahkan tersier. Misal tujuan gagah-gagahan mobil mewah, rumah megah,dan lain sebagainya.

Kalau kita bicara hutang di Bank, artinya tidak lepas dari pembahasan Bunga Bank. Bunga dalam utang piutang pasti dlm pandangan agama berkonotasi negatif. Apalagi akhir-akhir ini viral di Medsos dan Youtube tentang seorang "Ustad" yg menvonis "Riba Tanpa Embel-Embel" terhadap pelaku Peminjam Bank. 

Lantas, bagaimana sesungguhnya fiqh menyikapinya??
Dasar dan esensi hutang piutang itu harus dilihat dari dua sisi. 

Pertama, Sisi Si Pemberi utang (Muqridl), dimana memberi pinjaman(utang) adalah amal yg sangat mulia. Bahkan sebagian ulama melabelinya dengan "Amal afdlol" dibanding shodaqoh. Sebab orang berhutang itu pasti butuh, sementara shodaqoh belum tentu yg menerima membutuhkan. Oleh sebab itu, karena dasar menghutangi adalah menolong, Nabi melarang fihak yg mmberi piutang men-syaratkan fihak yg diberi piutang (Muqtaridl) mengembalikan lebih. 

كل قرض جر منفعة فهو ربا

"Setiap utang piutang yg menarik kemanfaatan (bagi penghutang) adalah riba."(HR. Harits bin Abi Usamah).

Sebab orang mau meminjami, asal yang pinjam mau mengembalikan lebih, ini sama seperti orang ngasih minum orang kehausan sambil menempeleng. "Nulung" tapi disertai "Menthung".

Jadi kunci keburukan disini terletak pada
 Syarat/Perjanjian mengembalikan lebih. Bukan atas inisiatif dan kerelaan Muqtaridl.

Kedua, Sisi Si Peminjam (Muqtaridl). Sebagai fihak yg ditolong tentu wajar sebagai makhluk sosial untuk "Berterimakasih" kepada yang menolong. 

Nabi Muhammad SAW memberi tauladan saat beliau berhutang "Unta yg masih Kecil" pada seseorang, Beliau mengembalikan dengan "Unta Besar" yg usianya 6 tahun. Saat Sahabat Abi Rofi' RA menanyakan tentang hal itu Nabi Menjawab:

إن خياركم أحسنكم قضاء

" Sebaik-baik manusia adalah orang yg mengembalikan piutang dg sesuatu yg lebih baik dari pinjamanya" (HR. Muslim).

Dari uraian diatas, fenomena utang pada seseorang atau di Bank dengan berbagai jaminan dan mengembalikan lebih (bunga) harus dikaji secara utuh. Sehingga rumusanya tidak sertamerta tidak boleh atau sebaliknya.

Sebab dizaman akhir ini tidak mudah mencari pinjaman cuma-cuma. Seseorang tidak akan bisa merasakan "siksaan" tekanan butuh uang memaksa dan mendesak kecuali pelakunya. 

Sebenarnya posisi Si Peminjam (inipun kalau utang piutang berbunga yang menyalahi prosedur) bukanlah pemakan riba. Maksimal dia adalah "I'anah 'alal maksiat" alias membantu terjadinya pelanggaran syariat yakni dengan terpaksa mengasih bunga pada Muqridl. Disinilah pentingnya jawaban yg "Fair" secara fiqh. Dan jangan lupa, pertimbangan Tashowuf (hati nurani untuk menilai esensi) harus menjadi salah satu pertimbangan. 

Imam Malik berkata:

“MAN TASHOWWAFA WA LAM YATAFAQOH FAQOD TAZANDAQO, WA MAN TAFAQOHA WA LAM YATASHOWWAF FAQOD TAFASAQO, WA MAN JAMA'AHUMA  FAQOD TAHAQOQO”.

Artinya:
"Barang siapa berfiqh tapi meninggalkan tashowuf, maka dia (berpotensi) Fasiq. Barang siapa bertashowuf dengan meninggalkan fiqh, maka ia berpotensi Zindiq. Barang siapa menggabungkan keduanya maka ia akan Tahqiq (menemukan kebenaran sejati)."

Barangkali gambaran "Legal-Halal" dalam pinjaman berbunga, kurang lebih sebagai berikut:

1. Dilakukan dalam kondisi sangat butuh atau terpaksa.
2.Tidak membahas bunga dalam transaksi. Kalau ada, dibahas diluar transaksi.
3. Ikhlas dalam memberi kelebihan pengembalian.

Dari point-point ini sebenarnya secara fiqh, riba tidak terjadi bila point no 2 saja terpenuhi.
Sedangkan Point No 1 dan 3 dijadikan acuan sisi tashowufnya.

Dan yang paling penting, hidup itu akan terasa indah dan nyaman apabila kita pandai bersyukur. Berusahalah dengan sungguh-sungguh, dan terima apapun hasilnya. Hidup berkecukupan itu relatif. Hidup enak dan tidak enak itu sawang sinawang. 

Biar kita terus bersyukur, lihatlah orang2 yang nasibnya sebawah kita. Janganlah mudah berhutang kalau tidak terpaksa. "Sesungguhnya, ada atau tidak ada bunga, hutang itu adalah penjara".
Wallohul Musta'an..
Mudah mudahan bermanfaat 🙏🙏

(Referensi Semua Kitab Fiqh Besar, Bab Al-Qordl).
(Trenggalek, 21 Agustus 2017, Penulis adalah Perumus Bahtsul Masail FMPP Jawa-Madura)

BUNGA BANK HALAL?

BUNGA BANK HALAL?

(Pandangan Baru Membongkar Hukum Bunga Bank & Transaksi Perbankan Lainnya) 

Banyak orang menganggap bank identik dengan riba. Padahal anggapan ini berimbas serius, bila bank itu sendiri riba, uang yang dihasilkannya otomatis haram. Seluruh transaksi ekonomi yang menggunakan perbankan juga ikut haram. Lantas akan muncul banyak pertanyaan: Bagaimana hukum bekerja  di bank? Bagaimana hukum menabung uang di bank? Bagaimana hukum utang di bank? Dan banyak lainnya.

Al-Qur’an sudah menjelaskan bahwa riba adalah haram mutlak. Pertanyaannya, apakah bunga bank termasuk kategori riba atau bukan? Ulama berbeda pendapat soal bunga bank apakah bisa dikategorikan riba atau bukan. Pasalnya bank sendiri adalah perkara baru yang datang belakangan. Sedangkan definisi riba tak bisa disamakan dengan bunga di bank. Di sini lah buku ini akan menjelaskan problematika bunga bank secara komprehensif. Buku ini menjelaskan persoalan bunga bank ditinjau dari beragam analisis ushul fiqih dari beragam sudut pandang. 

Penulisnya adalah Grand Syaikh Al-Azhar yang pakar di bidang tafsir dan fiqih sehingga buku ini cukup berbobot dijadikan referensi untuk menentukan sikap memahami persoalan bunga bank dan transaksi ekonomi perbankan lainnya.

Keterangan;
Cover : Soft Cover
Jenis Kertas : HVS 70 Gram 
Penulis : Prof. Dr. Muhammad Sayyid Thanthawi (Grand Syaikh Al-Azhar 1996-2010)
Tebal : 550 Halaman
Ukuran : 14, 8 x 21 cm

Order : https://wa.me/6281325276424

TUJUH 7 MAUIDHOH KYAI HAJI MAKHRUS ALI LIRBOYO

TUJUH 7 MAUIDHOH KYAI HAJI MAKHRUS ALI LIRBOYO :

1. Orang berumah tangga kalau ingin sukses itu kuncinya menghormati istri.

2. Orang kalau Ingin hidup mulia hormati orang tua, khususnya ibu.

3. Ingat kalau kamu jadi pemimpin, Tolong hindari 2 masalah:

Pertama, jangan sampai kamu mata duitan.

Kedua, jangan sampai kamu tergoda perempuan. Kalau bisa bertahan dari dua hal ini insyaallah kamu bakal selamat.

4. Nabi Sulaiman itu sukses dalam 90 th dan Nabi Nuh sukses dalam waktu 900 th. Tetapi di dalam Al-Qur'an yang disebut ulul 'azmi adalah Nabi Nuh. Ini menunjukan perjuangan dilihat dari kesulitan, bukan dari jumlah murid.

5. Orang yang mempunyai ilmu sambil di riyadlohi dengan yang tidak di riyadlohi itu hasilnya beda. Riyadlohi yang paling utama adalah istiqomah.

6. Saya dulu waktu di pondok tidak pernah membayangkan akan jadi kyai, tidak pernah membayangkan akan menjadi orang kaya. Akhirnya menjadi orang mulia seperti ini saya takut. Jangan-jangan bagian saya ini saja, Diakhirat tidak dapat bagian apa-apa.

7. Ngajarlah Ngaji!!! Kalau nanti kamu tidak bisa makan, ketho'en kupingku.

Wallahu a'lam.

Smg Allah Swt mudahkan hajat hajat kita berkat orang orang soleh aamiin.

Alfatihah untuk Kyai Haji Makhrus Ali Lirboyo...

#SantriMbelinxsID
#NahdhotulUlama
#AhlusSunnahWalJamaahAnNahdhiyyah

TERJEMAHAN KITAB KASYIFATUS SAJA - SYARAH SAFINATUN NAJA

TERJEMAHAN KITAB KASYIFATUS SAJA  - SYARAH SAFINATUN NAJA | Pustaka Mampir Karya Syekh Muhammad Nawawi b...