APAKAH KAGET TERMASUK HILANG AKAL DAN MEMBATALKAN WUDHU / SHOLAT ?
Bila kagetnya sudah sampai pada batas ‘hilangnya akal’ seseorang maka membatalkan wudhunya, bila belum maka tidak batal.
(الثاني ) زوال العقل بنوم أو غيره إلا نوم قاعد ، ممكن مقعده من الأرض
Yang No. 2 (dari hal-hal yang membatalkan wudhu adalah hilangnya akal disebabkan karena tidur atau ‘lainnya’ kecuali tidurnya orang yang menetapkan pantatnya pada tanah. [ Matan Safiinah an-Najaa Hal 2 ].
( و ) ثامنها ( جلوس بينهما ) أي السجدتين ولو في نفل على المعتمد ويجب أن لا يقصد برفعه غيره فلو رفع فزعا من نحو لسع عقرب أعاد السجود
Yang No. 8 (dari rukun-rukunnya shalat) itu Duduk diantara dua sujud meskipun pada shalat sunah menurut pendapat yang dapat dijadikan pegangan (mu’tamad). Dan diwajibkan agar tidak punya tujuan selain duduk diantara dua sujud saat ia bangun dari sujudnya, bila ia bangun dari sujud karena kaget semacam oleh sengatan kalajengking maka ulangilah bersujud. [ Fath al-Mu’iin I’aanah at-Thoolibiin I/116 ].
NB : Lihat ‘ibarah dalam Fath al-Mu’iin di atas, ia cukup mengulangi sujudnya yang karena kaget oleh sengatan kalajengking, bukan batal shalatnya karena kagetnya tentu masih dalam taraf normal.
Wallahu a'lam
PISS-KTB
#SantriMbelinxsID
#NahdhotulUlama
#AhlusSunnahWalJamaahAnNahdhiyyah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar