Talak memang bukan solusi utama untuk menyelesaikan permasalahan, namun Allah mensyariatkan talak adalah sebagai solusi terakhir saat pertikaian sudah tidak bisa lagi di damaikan dalam rumah tangga. Maka Inilah macam macam talak yang harus diwaspadai, sebab talak bukanlah solusi segala masalah, yaitu:

1. Talak dalam segi sighoh yang digunakan, dibagi menjadi dua, yaitu talak shorih dan talak kinayah.

Pertama, Talak shorih adalah talak yang menggunakan lafadz yang khusus untuk sighoh perceraian, seperti contoh “Kamu saya talak” atau “Kamu tertalak”. Hukum talak shorih adalah sah, meskipun suami hanya bercanda. Sebab lafadz talak tidak boleh untuk dimain-mainkan.

Kedua adalah talak kinayah, yaitu talak yang menggunakan lafadz yang biasanya dipakai untuk sighoh perceraian atau yang lainnya, seperti contoh “Pergilah ke rumah ibumu.”

Hukum talak kinayah ialah sah, jika disertai dengan niat untuk menceraikan. Jika tidak ada niat seperti itu, maka talak tidak jatuh pada si isteri.

2. Talak dalam segi efek yang dihasilkannya, dibagi menjadi tiga, yaitu talak raj’i, talak bain sughroh, dan talak bain kubroh.

Talak raj’i adalah talak satu yang dijatuhkan oleh suami, dan bagi suami boleh kembali kepada isterinya tanpa akad dan mahar yang baru, selama si isteri masih dalam masa Iddah.

Talak bain sughro adalah talak kedua yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya.

Sedangkan talak bain kubro adalah talak ketiga yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya. Dan ini adalah talak terakhir yang dimiliki oleh suami.

Ketiga talak tersebut mempunyai hukum yang berbeda, hukum talak raj’i adalah:
  • Tidak ada efek dari talak roj’i, kecuali hanya berkurang bilangan talaknya.
  • Seorang suami boleh merujuk isteri dengan perkataan atau perbuatan, selama ia masih dalam masa Iddah, tanpa harus meminta keridhoan nya.
  • Suami istri masih bisa saling mewarisi, ketika salah satu diantara keduanya meninggal dunia, selama masih dalam masa iddah.
  • Kemungkinan bisa terjadi talak berikut nya, sebab suami masih mempunyai kesempatan untuk mentalak isterinya.

Adapun hukum talak bain sughro adalah:

  • Jika suami ingin rujuk kepada isterinya maka harus melaksanakan akad baru dan mahar yang baru, disertai dengan ridho dari seorang isteri.
  • Jika salah satu diantara keduanya meninggal, maka tidak bisa mewarisi, meskipun masih dalam masa iddah.
  • Kemungkinan bisa terjadi talak berikut nya, sebab suami masih mempunyai kesempatan untuk mentalak isterinya.

Sedangkan hukum talak bain kubro adalah:

  • Suami tidak lagi mempunyai kesempatan untuk mentalak isterinya, sebab ini adalah talak terkahir yang dimilikinya.
  • Jika suami ingin merujuk isterinya, maka ia harus melalui beberapa proses, yaitu dengan adanya nikah muhallil, dan penjelasan ini sudah saya jelaskan di tulisan sebelumnya.

3. Talak dalam segi sifatnya dibagi menjadi dua, yaitu talak sunni dan bid’i.

Talak sunni adalah talak yang dijatuhkan pada masa suci, dan talak ini merupakan talak yang sesuai dengan syariat Islam. Hukum dari talak sunni adalah sah.


Talak bid’i adalah talak yang dijatuhkan pada masa haid, mengandung, atau mengucapkan tiga talak dalam satu lafadz, seperti contoh “Aku mentalakmu tiga kali”. Jadi dalam satu ucapan tersebut langsung menjatuhkan tiga talak.

Hukum talak bid’i ada dua pendapat, yaitu: sah menurut ahlul Ilmi, dan tidak sah menurut imam Taqiyuddin, Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim, dan Ibnu Hazm al-Dhohiri.

Dari penjelasan diatas dapat difahami, bahwa macam macam talak itu ada banyak, dan semuanya mempunyai hukum yang berbeda. Wallahu A’lam bisshowab


Source:NurFaricha/Pecihitam.org.