Jumat, 15 November 2019

PERBEDAAN MUHRIM & MAHRAM

PERBEDAAN MUHRIM & MAHRAM

Dalam bahasa arab perbedaan harakat dapat mempengaruhi suatu makna kalimat seperti Al-birru (kebaikan), Al-barru(daratan) dan Al-burru(gandum). 

Seiring berjalannya waktu saya sering menemukan orang berkata "Muhrim" namun pada hakekatnya ia bermaksud "Mahram", ataupun sebaliknya. 

Maka dari itu sedikit saya mengupas siapakah Muhrim itu dan siapakah Mahram dalam pandangan Islam? 

1. MUHRIM 

Istilah Muhrim terpraktek dalam melaksanakan ibadah Haji/Umrah, kegiatanya disebut Ihram. Dan orang yang sedang melaksanakan Ihram di sebut MUHRIM (orang yang Ihram). 

2. MAHRAM

 Terpraktek dalam hal Nikah,
Mahram ialah wanita yang tidak boleh dinikahi (dalam permasalah nikah) atau wanita yang tidak dapat membatalkan wudhu  ketika bersentuhan dengan lawan jenisnya (dalam permasalah Thaharah/bersesuci), serta diperbolehkan menyentuhnya baik dengan alasan Mushofahah (Bersalaman) dan sebagainya. 

Lalu Siapakah orang yang tergolong Mahram dalam kacamata Syariat?

ALLAH berfirman: 

ﺣُﺮِّﻣَﺖْ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺃُﻣَّﻬَﺎﺗُﻜُﻢْ ﻭَﺑَﻨَﺎﺗُﻜُﻢْ ﻭَﺃَﺧَﻮَﺍﺗُﻜُﻢْ ﻭَﻋَﻤَّﺎﺗُﻜُﻢْ ﻭَﺧَﺎﻟَﺎﺗُﻜُﻢْ ﻭَﺑَﻨَﺎﺕُ ﺍﻟْﺄَﺥِ ﻭَﺑَﻨَﺎﺕُ ﺍﻟْﺄُﺧْﺖِ ﻭَﺃُﻣَّﻬَﺎﺗُﻜُﻢُ ﺍﻟﻠَّﺎﺗِﻲ ﺃَﺭْﺿَﻌْﻨَﻜُﻢْ ﻭَﺃَﺧَﻮَﺍﺗُﻜُﻢْ
ﻣِﻦَ ﺍﻟﺮَّﺿَﺎﻋَﺔِ ﻭَﺃُﻣَّﻬَﺎﺕُ ﻧِﺴَﺎﺋِﻜُﻢْ ﻭَﺭَﺑَﺎﺋِﺒُﻜُﻢُ ﺍﻟﻠَّﺎﺗِﻲ ﻓِﻲ ﺣُﺠُﻮﺭِﻛُﻢْ ﻣِﻦْ ﻧِﺴَﺎﺋِﻜُﻢُ ﺍﻟﻠَّﺎﺗِﻲ ﺩَﺧَﻠْﺘُﻢْ ﺑِﻬِﻦَّ ﻓَﺈِﻥْ ﻟَﻢْ ﺗَﻜُﻮﻧُﻮﺍ ﺩَﺧَﻠْﺘُﻢْ ﺑِﻬِﻦَّ ﻓَﻠَﺎ
ﺟُﻨَﺎﺡَ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﻭَﺣَﻠَﺎﺋِﻞُ ﺃَﺑْﻨَﺎﺋِﻜُﻢُ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻣِﻦْ ﺃَﺻْﻠَﺎﺑِﻜُﻢْ ﻭَﺃَﻥْ ﺗَﺠْﻤَﻌُﻮﺍ ﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟْﺄُﺧْﺘَﻴْﻦِ ﺇِﻟَّﺎ ﻣَﺎ ﻗَﺪْ ﺳَﻠَﻒَۗ ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻛَﺎﻥَ ﻏَﻔُﻮﺭًﺍ ﺭَﺣِﻴﻤًﺎ

Artinya : 
"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam
pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum
campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu);dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. An Nisaa : 23)

Penjelasannya,Mahram terbagi menjadi 3 Aspek :

1. Mahram Sebab Nasab

 ( تحرم نساء القرابة الا من دخلت تحت ولد العمومة او الخوولة) 

Seluruh Perempuan kerabat/saudara itu Mahram terkecuali perempuan yang masuk dibawah mulai dari anaknya bibi/sepupu(dari ayah) dan anak bibi/sepupu (dari ibu) sampe kebawah.

Dalam garis besar ada 7 golongan :

1-Ibu, nenek sampai keatas. 
2-Anak perempuan, cucu sampai kebawah. 
3-Saudara perempuan. 
4-Anaknya saudara laki-laki sampai kebawah.
5-Anaknya saudara perempuan sampai kebawah.
6-Bibi (dari Ayah) 
Mulai dari anaknya Bibi yaitu Sepupu sampai kebawah tidaklah Mahram jadi diperbolehkan untuk dinikahi. 
7-Bibi (dari Ibu)
Mulai dari anaknya Bibi yaitu Sepupu sampai kebawah tidaklah mahram jadi diperbolehkan untuk dinikahi. 

2. Mahram sebab susuan (saudara se-susuan)

 يحرم من الرضاع ما يحرم من النسب

(Perempuan Mahram sebab susuan itu adalah perempuan yang Mahram sebab Nasab)
Mahram sebab susuan itu sama dengan apa yang terdapat dalam Mahram sebab Nasab,sebagaimana yang telah di jelaskan diatas.

3. Mahram Sebab nikah: 

1-Mertua.
2-Anak tiri jika sudah menggauli istrinya. 
3-Ibu tiri. 
4-Menantu.
5-Saudara perempuanya istri. 
Semuanya ini (Mahram sebab Nasab, nikah, susuan) dihukumi Mahram yang bersifat selamanya.

Terkecuali saudara perempuanya istri, maka jika istri meninggal atau di Talak maka saudara perempuan istri menjadi halal untuk di nikahi....

Adapun pengecualian dari sekian perempuan Mahram (Mahram sebab Nasab, Nikah, Susuan) yang berarti sama sekali tidak di hukumi Mahram, diperbolehkan untuk dinikahi ada 7 macam :

1-Anak angkat
2-Anak perempuanya bapak tiri/ibunya bapak tiri. 
3-Anak perempuanya ibu tiri/ibunya ibu tiri. 
4-Anak perempuanya menantu perempuan /ibunya menantu perempuan. 
5-Anak perempuanya menantu laki-laki/ibunya menantu laki-laki. 
6-Istrinya anak tiri. 
7-Istrinya ayah tiri. 

WaAllahua'lam.
Semoga bermanfaat..

Disari dari kitab Hasyiah Al-Bujairami (Fiqh Imam As-syafi'i)

#GenerasiMudaNU
#SantriMbelinxsID
#NahdhotulUlama
#AhlussunnahWalJamaahAnNahdhiyyah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TERJEMAHAN KITAB KASYIFATUS SAJA - SYARAH SAFINATUN NAJA

TERJEMAHAN KITAB KASYIFATUS SAJA  - SYARAH SAFINATUN NAJA | Pustaka Mampir Karya Syekh Muhammad Nawawi b...